Laporan Dugaan Suap Tersebut Dalam Tahap Verifikasi dan Validasi oleh Tim Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas)
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa 95 dari 152 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) , terkait dugaan suap dalam pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.
Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Raya, Jakarta, Jumat (21/2/2025) menyatakan bahwa laporan dugaan suap tersebut tengah dalam tahap verifikasi dan validasi oleh tim Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas).
“(Laporan terkait) DPD RI sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh tim (Direktorat) PLPM,” ujar Setyo seraya menambahkan, jika laporan tersebut memenuhi unsur kewenangan KPK dan melibatkan penyelenggara negara, pihaknya akan melanjutkan proses pemeriksaan.
Dugaan Suap Melibatkan Petinggi Partai
Laporan ini diajukan oleh Muhammad Fithrat Irfan, mantan staf anggota DPD periode 2024-2029, pada 6 Desember 2024. Ia melaporkan Rafiq Al-Amri, salah satu anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, diduga menerima suap dalam pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD .
Menurut Irfan, ada 95 anggota DPD yang diduga menerima uang suap senilai US$5.000 per orang untuk pemilihan Ketua DPD dan US$8.000 per orang untuk pemilihan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD . Uang tersebut diserahkan secara langsung ke ruangan anggota DPD dalam bentuk dolar AS sebelum dikonversi ke rupiah dan disetorkan ke rekening masing-masing anggota.
“Bukti rekaman percakapan antara saya dan seorang petinggi partai juga telah diserahkan ke KPK,” beber Irfan. Kuasa hukum Irfan, Azis Yanuar menambahkan bahwa kliennya telah menerima intimidasi dan ancaman setelah melaporkan kasus ini ke KPK.
KPK Minta Bukti Tambahan dan Saksi
Menanggapi laporan tersebut, Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan bukti tambahan, termasuk dokumen dan keterangan saksi, untuk memperkuat dugaan suap ini.
“Kami berharap pihak yang memberikan informasi bisa menyerahkan dokumen terkait dan didukung saksi lain yang mengetahui atau mengalami secara langsung,” jelasnya.
Saat ini, KPK tengah menunggu hasil verifikasi dan validasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap 95 anggota DPD RI yang diduga terlibat. (P-01)