JAKARTA, PARLE.CO.ID — Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengharuskan seluruh eksportir menyimpan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri.
Pada konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025), Presiden menjelaskan bahwa sebelumnya banyak dana devisa hasil ekspor disimpan di bank-bank luar negeri, sehingga manfaat terhadap pembangunan dalam negeri menjadi kurang optimal.
Inti Kebijakan Baru
Presiden menyebutkan bahwa dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari perolehan devisa hasil ekspor sumber daya alam, pemerintah menetapkan kewajiban menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebesar 100% di bank nasional dalam jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Kebijakan ini berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi.
Potensi Penambahan Devisa
Prabowo memperkirakan devisa hasil ekspor yang bakal tersimpan di bank-bank dalam negeri dapat bertambah US$80 miliar pada 2025, bahkan dapat mencapai lebih dari US$100 miliar jika dana tersebut disimpan selama 12 bulan terhitung sejak PP Nomor 8/2025 efektif berlaku pada 1 Maret 2025.
Penggunaan DHE SDA
Pemerintah tetap mengizinkan para eksportir menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk beberapa keperluan seperti penukaran ke rupiah, pembayaran pajak dan kewajiban lainnya, pembayaran dividen, serta pengadaan barang dan jasa yang belum tersedia di dalam negeri.
Sanksi bagi Eksportir
Presiden juga menegaskan bahwa jika kewajiban dalam PP Nomor 8 Tahun 2025 tidak diikuti oleh para eksportir, pemerintah akan menindak tegas dengan menerapkan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah. (P-01)