JAKARTA, PARLE.CO.ID — Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional menjadi momentum penting untuk mendorong gerak bersama dalam mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi PRT melalui Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menegaskan bahwa hingga saat ini masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama terkait meningkatnya kasus kekerasan terhadap PRT.
“Kita perlu duduk bersama mencari cara agar inisiatif untuk memberi perlindungan terhadap PRT dengan mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang,” ujarnya dalam talkshow bertema ‘Peringatan Hari PRT Nasional’ yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (12/2/2025).
Lestari, yang akrab disapa Rerie, menekankan bahwa ketidakadilan yang dialami PRT adalah tanggung jawab bersama. Ia berharap para pemangku kepentingan dapat memperkuat dukungan dan mendesak percepatan pengesahan RUU PPRT. Menurutnya, pimpinan DPR RI harus melihat dengan pikiran dan hati terbuka betapa ketidakadilan terus terjadi akibat tiadanya perlindungan hukum bagi PRT.
Dukungan Multipihak untuk Percepatan Pengesahan RUU PPRT
Direktur Institut Sarinah, Eva Kusuma Sundari menyatakan harapannya agar upaya penyelesaian RUU PPRT dapat segera membuahkan hasil tahun ini. Eva mengusulkan agar proses pengesahan RUU PPRT dilandasi pertimbangan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“RUU PPRT ini merupakan instrumen perlindungan dua pihak, yaitu PRT dan majikan,” ujarnya. Namun, secara de facto, pembahasan RUU ini seolah tidak diprioritaskan meski secara de jure sudah diperintahkan untuk dilanjutkan.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya, mengungkapkan bahwa dalam Sidang Paripurna 29 September 2024, tidak ada status carry over pada pembahasan RUU PPRT. Ia menegaskan bahwa RUU PPRT sudah mengatur perlindungan bagi tiga pihak, yaitu PRT, majikan, dan negara.
“Proses ini tinggal political commitment saja,” tegas Willy. Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Putih Sari, menyatakan dukungan partainya untuk penuntasan pembahasan RUU PPRT pada periode ini.
Tantangan dan Harapan untuk Masa Depan PRT
Aktivis dan perwakilan Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi, Yuni Sri Rahayu, mengkritik lambatnya proses pembahasan RUU PPRT yang seolah tidak ada kemajuan selama puluhan tahun. Padahal, kondisi PRT dari waktu ke waktu semakin memprihatinkan dengan ancaman yang semakin beragam. Yuni berharap RUU PPRT dapat dituntaskan pembahasannya pada periode saat ini.
Wartawan senior Saur Hutabarat menilai bahwa perjalanan panjang pembahasan RUU PPRT disebabkan oleh relasi kuasa antara majikan dan PRT yang tidak mudah dikoreksi, terutama dalam kultur feodalisme. “Untuk mengoreksi relasi kuasa, kita harus tekun mengerjakannya,” ujar Saur. Ia berharap pada pemilu lima tahun mendatang, RUU PPRT sudah menjadi undang-undang. (P-01)

