JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Isa diduga terlibat dalam persetujuan pemasaran produk JS Saving Plan pada tahun 2009, meskipun PT Jiwasraya saat itu dalam kondisi bangkrut.
Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp 16,8 Triliun
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 16,8 triliun. Hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas pemulihan keuangan PT Jiwasraya periode 2008-2018.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi, penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan PT Jiwasraya 2008-2018 sebesar Rp 16.807.283.375.000,” jelas Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Peran Isa dalam Pemasaran Produk JS Saving Plan
Isa Rachmatarwata, yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kemenkeu, sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012. Pada masa jabatannya, Isa diduga menyetujui pemasaran produk JS Saving Plan yang diinisiasi oleh direksi PT Jiwasraya, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.
Produk JS Saving Plan menawarkan bunga tinggi, yakni 9% hingga 13%, melebihi suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu yang berkisar antara 7,50% hingga 8,75%. Padahal, PT Jiwasraya saat itu dalam kondisi insolvensi (bangkrut).
“Pemberian bunga yang tinggi tersebut atas sepengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR (Isa Rachmatarwata). Untuk memasarkannya sebagai produk asuransi, harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK,” terang Qohar.
Isa juga diketahui membuat surat persetujuan pemasaran produk JS Saving Plan pada 23 November 2009. Surat tersebut mengizinkan PT Jiwasraya memasarkan produk tersebut melalui kerja sama dengan PT ANZ Panin Bank.
Penahanan Selama 20 Hari di Rutan Salemba
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Isa Rachmatarwata langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” kata Qohar.
Isa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Transaksi Tidak Wajar dan Kerugian Investasi
Qohar menjelaskan bahwa dana yang diperoleh dari produk JS Saving Plan, yang mencapai Rp 47,8 triliun selama periode 2014-2017, dikelola oleh Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Dana tersebut diinvestasikan dalam bentuk saham dan reksadana. Namun, investasi tersebut tidak didasari prinsip good corporate governance (GCG) dan manajemen risiko yang baik.
“Terjadi transaksi tidak wajar terhadap beberapa saham, seperti IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, dan PPRO. Transaksi ini menyebabkan penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana, sehingga PT Jiwasraya mengalami kerugian besar,” ujar Qohar.
Keterlibatan Terpidana Lain
Kasus korupsi Jiwasraya sebelumnya telah menyeret sejumlah nama, termasuk Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera), Benny Tjokrosaputro (divonis seumur hidup), Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra, divonis 20 tahun penjara), serta mantan direksi PT Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo, yang masing-masing divonis 20 tahun penjara.
Respons Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro.
Dengan penetapan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka, Kejagung berharap kasus korupsi Jiwasraya dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi negara serta masyarakat yang dirugikan. (P-01)