JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (F-PG), Firman Subagyo menyoroti fenomena pemagaran laut misterius yang menjadi polemik di masyarakat. Ia menilai pemagaran laut, tidak masuk akal jika tujuan utamanya untuk menahan abrasi.
“Kalau untuk mencegah abrasi, seharusnya dilakukan secara horizontal, bukan vertikal. Apalagi, sampai disertifikasi sebagai hak atas tanah atau hak kebendaan,” tegas Firman dalam Dialektika Demokrasi bertema ‘Polemik Pagar Laut ! Langkah Pemerintah Dinilai Tepat Dengan Langsung Membongkar Pagar Laut’ di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Ditegaskannya, sebagaimana diatur dalam regulasi nasional maupun konvensi internasional seperti UNCLOS 1982, sudah sangat jelas bahwa laut tidak bisa disertifikasi sebagai hak atas tanah atau hak kebendaan. Komisi IV DPR RI sendiri, memiliki tanggung jawab dalam pengawasan terhadap kebijakan terkait kelautan, kehutanan, dan pertanian.
“Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPR RI telah mengusulkan kunjungan lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lokasi. Kami tidak ingin hanya menerima laporan tanpa melihat sendiri kondisi di lokasi,” katanya seraya menambahkan bahwa Komisi IV DPR RI juga akan mencari kebenaran soal dugaan intimidasi terhadap nelayan dipaksa menjual lahan mereka dan uangnya dititipkan di tempat yang tidak jelas, terkait pemagaran tersebut.
Ia juga mengkritik sikap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilai lamban dalam menangani permasalahan ini. Firman menilai ada indikasi pembiaran dari pihak kementerian, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pagar misterius di tengah laut segera dicabut.
“Kami mendukung penuh instruksi Presiden untuk mencabut pagar tersebut, tetapi yang kami tuntut bukan hanya pencabutan, melainkan juga proses hukum terhadap aktor-aktor di balik pemagaran ini,” tegasnya lagi.
Mengawal Hingga Tuntas
Firman menegaskan bahwa DPR RI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga menekankan bahwa dalam proses pembangunan, regulasi dan aturan hukum tidak boleh diabaikan demi kepentingan investasi semata.
“Kami akan meminta pertanggungjawaban moral dan politik dari pihak terkait, termasuk kementerian yang memiliki kewenangan atas pengawasan ini,” pungkasnya. ***