JAKARTA, PARLE.CO.ID — Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5% mendapatkan apresiasi dari Ketua Fraksi PKB MPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz. Langkah ini disebut sebagai upaya nyata presiden dalam menepati janji kampanye untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia, sebagaimana disampaikannya setelah dilantik sebagai Presiden pada 1 Oktober 2024.
“Presiden Prabowo telah berkomitmen untuk menurunkan tingkat kemiskinan di tanah air. Kenaikan UMP ini adalah langkah nyata untuk memberikan kesejahteraan bagi buruh,” ujar Neng Eem di Jakarta, Sabtu (30/11/2024), sebagaimana dikutip dari mpr.go.id.
Meningkatkan Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi
Sebagai anggota Komisi IX DPR yang fokus pada isu ketenagakerjaan, Neng Eem menilai kebijakan kenaikan UMP ini mampu meningkatkan daya beli para pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha.
“Ketika daya beli buruh meningkat, konsumsi rumah tangga juga akan terdongkrak. Hal ini akan memberikan efek domino yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.
Neng Eem juga mencatat bahwa kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir, sebuah pencapaian yang dianggap signifikan di tengah situasi ekonomi global yang menantang.
Respons Positif dari Buruh
Selain itu, Neng Eem mengapresiasi sikap buruh yang menerima kebijakan ini meskipun angka tersebut sedikit di bawah tuntutan awal sebesar 8%. Ia menilai hal ini sebagai bukti adanya dialog produktif antara pemerintah dan pekerja.
“Adanya penerimaan yang baik dari pihak buruh menunjukkan bahwa pemerintah mampu menjembatani kepentingan berbagai pihak secara adil,” tambahnya.
Kebijakan Seimbang di Awal Kepemimpinan
Dalam waktu kurang dari dua bulan masa kepemimpinannya, Presiden Prabowo tidak hanya menaikkan UMP tetapi juga meningkatkan gaji guru, sebuah kebijakan yang menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kelompok pekerja strategis.
Pengumuman kenaikan UMP ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo pada Jumat (29/11/2024) setelah memimpin rapat terbatas di Istana Negara. Kebijakan ini diharapkan menjadi awal dari langkah-langkah strategis lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan. (P-01)