spot_img
Senin, 9 Februari 2026
More
    spot_img
    BerandaYudikatifJAM-Datun Sebut Single Prosecution System dan Advocaat Generaal sebagai Penguatan Kejaksaan

    JAM-Datun Sebut Single Prosecution System dan Advocaat Generaal sebagai Penguatan Kejaksaan

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R Narendra Jatna menjabarkan mengenai pelaksanaan kinerja Kejaksaan untuk tugas dan fungsi baru, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021, termasuk peran Kejaksaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2024-2045.

    “Tugas dan fungsi baru Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang tersebut antara lain Pelaksanaan fungsi pusat kesehatan yustisial Kejaksaan vide Pasal 30C Huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” kata JAM-Datun dalam keterangan tertulis Puspenkum Kejagung, yang diterima di Jakarta, Senin (14/10/2024).

    Selain itu, tambah Narendra, soal pelaksanaan fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) vide Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2021. Kemudian pelaksanaan fungsi pemulihan aset dengan Pembentukan Badan Pemulihan Aset vide Pasal 30 a UU Nomor 11 Tahun 2021. Pelaksanaan wewenang Jaksa dalam melaksanakan diskresi penuntutan (Prosecutoraial Discretionary) vide Pasal 34A UU Nomor 11 Tahun 2021. Pelaksanaan wewenang Jaksa dalam menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi vide Pasal 35 Huruf K UU Nomor 11 Tahun 2021. Kemudian, pelaksanaan penguatan fungsi Intelijen penegakan hukum vide Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021;

    “Terakhir tentang pelaksanaan fungsi Jaksa terkait kekhususan suatu wilayah: Qanun di Aceh dan penyelesaian perkara secara adat di Papua vide Pasal 39 UU Nomor 11 Tahun 2021,” jelasnya.

    JAM-Datun menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber dalam acara Donor’s Meeting Kejaksaan RI Tahun 2024 di Gedung Tribrata, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, hari ini.
    “Kejaksaan dalam RPJP Nasional Tahun 2024 – 2045 melakukan transformasi tata kelola, berkaitan dengan peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti korupsi,” ujar JAM-Datun.

    Dalam upaya transformasi super prioritas (Game Changer) yang tercantum pada RPJP Nasional 2024 – 2045, tambahnya, Kejaksaan mendapat prioritas berkaitan dengan Transformasi Sistem Penuntutan menuju Single Prosecution System dan Transformasi lembaga Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal.

    JAM-Datun juga menjabarkan bahwa Single Prosecution System diwujudkan dengan penguatan Jaksa dan lembaga Kejaksaan. Sedangkan Advocaat Generaal diwujudkan dengan penguatan peran Jaksa Agung. (P-01)

     

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PengikutMengikuti
    22,800PelangganBerlangganan
    spot_img

    TERKINI