Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (DOKUMEN PUSPENKUM KEJAGUNG)

Tiga Lagi Dijadikan Saksi oleh Kejagung untuk Perkara Tol Japek

Komentar
X
Bagikan

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa tiga saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Mereka AI Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga, YM Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016- Desember 2017, dan PKW Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode Agustus 2020,” jelas Kapuspenkum Kejagung Hari Siregar mewakili JAM-Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Dijelakan Kapuspenkum, ketiga orang saksi diperiksa atas nama tersangka DP. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara. (P-01)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *