BerandaYudikatifKPK Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Akuisisi PT JN oleh PT ASDP,...

KPK Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Akuisisi PT JN oleh PT ASDP, Kerugian Negara Rp893 Miliar

Published on

spot_img

Dugaan Korupsi dalam KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara Menjerat Mantan Direktur ASDP

KPK Perketat Penyidikan Kasus Korupsi PT ASDP

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022. Kedua saksi tersebut adalah Theresia Damayanti (TD), Kepala SPI PT ASDP, dan SA, Corporate Secretary PT ASDP. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Eks Direktur PT JN Turut Diperiksa

Sebelumnya, pada Selasa (29/4), KPK telah memanggil Andi Mashuri (Direktur Utama PT JN) dan Sri Rahayu Lin Astuti (mantan Dirut PT JN 2022) untuk dimintai keterangan. Langkah ini memperkuat penyidikan kasus yang telah menyeret tiga mantan direktur PT ASDP ke dalam tahanan sejak 13 Februari 2025.

Tiga Mantan Dirut ASDP Ditahan, Kerugian Negara Rp893 Miliar

Ketiga tersangka yang telah ditahan adalah:

  1. Ira Puspadewi (Dirut PT ASDP 2017-2024)

  2. Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019-2024)

  3. Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020-2024)

KPK mengungkapkan, nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP mencapai Rp1,272 triliun, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp893 miliar. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Hetifah Sjaifudian Minta Penjelasan Lengkap Soal Dasar Hukum Universitas Republik Indonesia

Rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) memasuki babak baru, setelah Komisi X DPR RI...

Kematian Sutrimo Jadi Sorotan, Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Ungkap Fakta

Meninggalnya Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),...

Andar Amin Harahap Minta Masyarakat Maksimalkan Layanan Digital ATR/BPN

Di tengah upaya pemerintah mempercepat reformasi sektor agraria, pemanfaatan layanan pertanahan yang mudah, cepat,...

Koalisi Sipil Tolak Aparat Awasi Pajak: Negara Bukan Debt Collector !

Penolakan terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak yang melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan...

More like this

Hetifah Sjaifudian Minta Penjelasan Lengkap Soal Dasar Hukum Universitas Republik Indonesia

Rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) memasuki babak baru, setelah Komisi X DPR RI...

Kematian Sutrimo Jadi Sorotan, Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Ungkap Fakta

Meninggalnya Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),...

Andar Amin Harahap Minta Masyarakat Maksimalkan Layanan Digital ATR/BPN

Di tengah upaya pemerintah mempercepat reformasi sektor agraria, pemanfaatan layanan pertanahan yang mudah, cepat,...