BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Minggu, 31 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaYudikatifTian Bahtiar, Tersangka Obstruction of Justice Kasus Timah, Jadi Tahanan Kota Akibat...

    Tian Bahtiar, Tersangka Obstruction of Justice Kasus Timah, Jadi Tahanan Kota Akibat Sakit

    -

    Diduga Terima Ratusan Juta untuk Serang Kejaksaan, Tian Bahtiar dan Dua Rekannya Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Penahanan Tian Bahtiar Dialihkan karena Alasan Kesehatan

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung resmi mengalihkan status penahanan tersangka Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan nonaktif JAKTV, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Keputusan ini diambil setelah kondisi kesehatan TB menurun, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

    “TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis (24/4/2025) sore,” ujar Harli saat dikonfirmasi pada Jumat (25/4/2025). Sebelumnya, Tian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 22 April 2025.

    Tersangka Terlibat dalam Upaya Ganggu Penanganan Kasus Korupsi Besar

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menegaskan bahwa Tian Bahtiar adalah salah satu dari tiga tersangka yang terlibat dalam pemufakatan jahat untuk merintangi proses hukum. Dua tersangka lainnya adalah Marcella Santoso (MS), seorang advokat, dan Junaedi Saibih (JS), dosen sekaligus advokat.

    Ketiga tersangka diduga melakukan obstruction of justice dalam beberapa perkara besar yang sedang ditangani Kejagung, yakni:

    • Kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022,

    • Kasus korupsi dalam kegiatan importasi gula dengan tersangka Tom Lembong,

    • Serta perkara suap dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

    Dibayar Ratusan Juta untuk Buat Berita Negatif Serang Kejaksaan

    Dari hasil pengembangan penyidikan, terungkap bahwa Marcella dan Junaedi memberikan uang sebesar Rp478.500.000 kepada Tian Bahtiar. Imbalan tersebut digunakan untuk membuat dan menyebarkan berita-berita yang menyudutkan Kejaksaan Agung, termasuk melalui media sosial, portal berita online, dan JAKTV News.

    “Uang itu masuk ke rekening pribadi TB dan dipakai untuk menyebarkan narasi negatif yang menyerang kredibilitas penyidik Jampidsus,” ungkap Qohar.

    Selain Berita, Aksi Demonstrasi dan Podcast Juga Dibiayai

    Tak hanya berhenti di media, skenario perintangan juga mencakup kegiatan demonstrasi, seminar, podcast, hingga talkshow. Semua kegiatan tersebut bertujuan membangun opini publik yang melemahkan legitimasi Kejaksaan Agung.

    Tian Bahtiar, sebagai insan media, diduga aktif mempublikasikan berbagai aksi itu, memperluas jangkauan pengaruh opini tersebut kepada masyarakat luas melalui berbagai saluran informasi.

    Tersangka Terancam Hukuman Berat

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur sanksi pidana berat bagi pihak yang menghalangi proses penegakan hukum dalam kasus korupsi. (P-01)

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI