BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Selasa, 2 Juni 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaYudikatifKasus Laporan Palsu di Prabumulih Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

    Kasus Laporan Palsu di Prabumulih Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

    -

    Kejaksaan Agung Setujui Penyelesaian Perkara Tanpa Proses Pengadilan, Tersangka dan Korban Berdamai

    Mekanisme Restorative Justice Diterapkan untuk Kasus Laporan Palsu

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum)  Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian perkara laporan palsu melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin (21/4/2025).

    Kasus ini melibatkan Deva Andriani binti Ahmad Nawawi, tersangka dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang diduga melanggar Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu.

    Kronologi Kasus dan Temuan Kejanggalan

    Menurut laporan, pada September 2024, Deva mengaku menjadi korban perampokan di Jl. Bukit Patih, Prabumulih Barat. Ia melaporkan bahwa dua orang laki-laki menendang motornya hingga terjatuh, lalu mengambil sepeda motor Honda Beat BG 2535 CK dan dompet berisi Rp1.760.000, serta beberapa kartu penting.

    Namun, pemeriksaan Aiptu Sumardi di TKP tidak menemukan bekas kecelakaan atau kehilangan barang seperti yang dilaporkan. Lebih lanjut, saksi Dini Salpitri mengaku bahwa Deva memintanya untuk berbohong dan memberinya Rp50.000 sebagai upah.

    Fakta lain yang terungkap adalah bahwa motor tersebut sebenarnya hilang di lokasi berbeda saat Deva menunggu pacarnya, sementara dompet dan isinya tidak pernah hilang.

    Proses Perdamaian dan Keputusan Kejaksaan

    Melihat kompleksitas kasus, Kejaksaan Negeri Prabumulih mengusulkan penyelesaian melalui Restorative Justice. Dalam proses ini:

    • Deva mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada Aiptu Sumardi.
    • Korban (Sumardi) meminta penghentian proses hukum.
    • Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang kemudian disetujui.

    Alasan Penerapan Restorative Justice

    Beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan ini:

    1. Tersangka belum pernah dihukum dan ini adalah pelanggaran pertamanya.
    2. Ancaman hukuman kurang dari 5 tahun penjara.
    3. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa paksaan.
    4. Masyarakat merespons positif penyelesaian ini.

    JAM-Pidum menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No. 15/2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum No. 01/E/EJP/02/2022, sebagai bentuk kepastian hukum yang adil. (P-01)

     

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI