BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Kamis, 23 April 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaYudikatifPT Duta Palma Group Terdakwa Korupsi dan Pencucian Uang, Berkas Perkara Dilimpahkan...

    PT Duta Palma Group Terdakwa Korupsi dan Pencucian Uang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat

    -

    Kasus Dugaan Korupsi dan Money Laundering Melibatkan Perusahaan Kelapa Sawit, Sidang Segera Dimulai

    Perusahaan Terdakwa dan Pelimpahan Berkas Perkara

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (money laundering) yang melibatkan PT Duta Palma Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor Jakarta Pusat). Pelimpahan ini dilakukan pada Rabu, 9 April 2025.

    Perusahaan-perusahaan yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah:

    • PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, yang diwakili oleh kuasa hukum Tovariga Triaginta Ginting.
    • PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific), yang diwakili oleh kuasa hukum Surya Darmadi.

    Dakwaan Korupsi dan Pencucian Uang

    Para terdakwa didakwa dengan pasal-pasal berat terkait korupsi dan pencucian uang. Berikut rinciannya:

    1. PT Palma Satu dan Empat Perusahaan Lainnya

    • Primair:
      • Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
      • Pasal 3 jo. Pasal 7 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
    • Subsidiair:
      • Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001.
      • Pasal 4 jo. Pasal 7 UU No. 8/2010.

    2. PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific

    • Primair:
      • Pasal 3 jo. Pasal 7 UU No. 8/2010 tentang Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
    • Subsidiair:
      • Pasal 4 UU No. 8/2010 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

    Proses Hukum Selanjutnya

    “Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan setelah jadwal persidangan ditetapkan. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai kerugian negara yang diduga terjadi dalam praktik korupsi dan pencucian uang tersebut,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (10/4/2025). (P-01)

     

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI