BerandaYudikatifPT Duta Palma Group Terdakwa Korupsi dan Pencucian Uang, Berkas Perkara Dilimpahkan...

PT Duta Palma Group Terdakwa Korupsi dan Pencucian Uang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat

Published on

spot_img

Kasus Dugaan Korupsi dan Money Laundering Melibatkan Perusahaan Kelapa Sawit, Sidang Segera Dimulai

Perusahaan Terdakwa dan Pelimpahan Berkas Perkara

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (money laundering) yang melibatkan PT Duta Palma Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor Jakarta Pusat). Pelimpahan ini dilakukan pada Rabu, 9 April 2025.

Perusahaan-perusahaan yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah:

  • PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, yang diwakili oleh kuasa hukum Tovariga Triaginta Ginting.
  • PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific), yang diwakili oleh kuasa hukum Surya Darmadi.

Dakwaan Korupsi dan Pencucian Uang

Para terdakwa didakwa dengan pasal-pasal berat terkait korupsi dan pencucian uang. Berikut rinciannya:

1. PT Palma Satu dan Empat Perusahaan Lainnya

  • Primair:
    • Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
    • Pasal 3 jo. Pasal 7 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
  • Subsidiair:
    • Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001.
    • Pasal 4 jo. Pasal 7 UU No. 8/2010.

2. PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific

  • Primair:
    • Pasal 3 jo. Pasal 7 UU No. 8/2010 tentang Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
  • Subsidiair:
    • Pasal 4 UU No. 8/2010 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Proses Hukum Selanjutnya

“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan setelah jadwal persidangan ditetapkan. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai kerugian negara yang diduga terjadi dalam praktik korupsi dan pencucian uang tersebut,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (10/4/2025). (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

RUU Reforma Agraria Disepakati ke Paripurna, DPR Soroti Pembatasan Penguasaan Tanah Korporasi

Upaya membenahi ketimpangan penguasaan tanah dan mempercepat penyelesaian konflik agraria memasuki tahap baru setelah...

Reshuffle Kabinet Prabowo Harus Berbasis Kinerja, Bukan Kompromi Partai

Rencana reshuffle kabinet Presiden Prabowo Subianto dinilai harus menjadi momentum mengevaluasi seluruh kinerja pemerintahan,...

Legislator PKS Apresiasi Polda Jatim Tangani Kecelakaan KMP Virgo Transport 8

Penanganan kecelakaan laut KMP Virgo Transport 8 tidak hanya menyangkut pencarian dan pertolongan korban,...

Proyek Jalan Rp23,78 Miliar di Maluku Diduga Fiktif, Foto Proyek Lain Dipakai

Proyek Preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari Tahun Anggaran 2023 senilai Rp23,78 miliar diduga bermasalah. Proyek yang...

More like this

RUU Reforma Agraria Disepakati ke Paripurna, DPR Soroti Pembatasan Penguasaan Tanah Korporasi

Upaya membenahi ketimpangan penguasaan tanah dan mempercepat penyelesaian konflik agraria memasuki tahap baru setelah...

Reshuffle Kabinet Prabowo Harus Berbasis Kinerja, Bukan Kompromi Partai

Rencana reshuffle kabinet Presiden Prabowo Subianto dinilai harus menjadi momentum mengevaluasi seluruh kinerja pemerintahan,...

Legislator PKS Apresiasi Polda Jatim Tangani Kecelakaan KMP Virgo Transport 8

Penanganan kecelakaan laut KMP Virgo Transport 8 tidak hanya menyangkut pencarian dan pertolongan korban,...