BerandaUncategorizedDPR dan Pemerintah Segera Bahas Revisi UU KUHAP Usai Terima Surpres dari...

DPR dan Pemerintah Segera Bahas Revisi UU KUHAP Usai Terima Surpres dari Presiden

Published on

spot_img

Masa Sidang Berikutnya Jadi Titik Awal Pembahasan

JAKARTA, PARLE.CO.ID — DPR melalui Komisi III bersama Pemerintah bersiap membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Langkah ini menyusul diterimanya Surat Presiden (Surpres) yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/3/2025). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan draf final RUU KUHAP telah siap untuk digulirkan.

Pembahasan resmi diperkirakan baru dimulai pada masa sidang berikutnya, setelah DPR memasuki masa reses pekan depan. Habiburokhman optimistis proses revisi ini tidak akan memakan waktu lama karena jumlah pasal yang direvisi relatif sedikit. “Target kami, paling lama dua kali masa sidang. Kalau memungkinkan, satu masa sidang saja sudah selesai dan kita punya KUHAP baru,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Urgensi Revisi dan Penyelarasan dengan KUHP Baru

Revisi UU KUHAP dinilai mendesak untuk menyesuaikan aturan hukum acara pidana dengan perkembangan zaman. UU yang telah berlaku sejak 1981 ini perlu diperbarui agar sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif berlaku pada Januari 2026. Menurut Habiburokhman, RUU KUHAP akan mengusung pendekatan restorative justice, restitutif, dan rehabilitatif untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil.

“Salah satu poin penting adalah bab khusus tentang restorative justice. Mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, semuanya bisa diselesaikan dengan pendekatan ini,” jelasnya. Selain itu, revisi ini juga akan mengatur pencegahan kekerasan dalam proses hukum, seperti pemasangan CCTV pada tahap pemeriksaan.

Fokus pada Hak Kelompok Rentan dan Peran Advokat

RUU KUHAP juga akan memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk perempuan, difabel, dan lansia, serta memperjelas hak-hak mereka dalam proses hukum. Peran advokat juga akan diperkuat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas peradilan pidana. Tak hanya itu, syarat penahanan akan diperketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang sebelum proses persidangan.

Habiburokhman menegaskan, kewenangan aparat penegak hukum seperti Polri sebagai penyidik utama dan jaksa sebagai penuntut tunggal tidak akan berubah. “Tidak ada pergeseran kewenangan dalam sistem peradilan pidana,” tegasnya.

Partisipasi Publik Diundang dalam Proses Revisi

Dalam menyusun RUU ini, Komisi III DPR berkomitmen membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat diundang untuk memberikan masukan, dan akses terhadap draf RUU akan dibuat transparan. “Kami minta sumbang saran pikiran terkait KUHAP ini,” tambah Habiburokhman.

Dengan langkah ini, revisi UU KUHAP diharapkan tidak hanya memperbarui sistem hukum acara pidana, tetapi juga mencerminkan keadilan yang lebih humanis dan sesuai kebutuhan masyarakat modern. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

PKS Dorong Rusun DKI Jadi Hunian Terpadu dan Tetap Prioritaskan MBR

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan...

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal

Pimpinan DPR RI menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU)...

KTM dan Gombong Culture Festival Dibuka, Menkop Dorong Benteng Van Der Wijck Jadi Ikon Wisata

Menteri Koperasi Ferry Juliantoro mendorong revitalisasi Benteng Van Der Wijck di Gombong, Kebumen, Jawa...

18.504 Personel Dikerahkan Amankan Demo di Jakarta Pusat, Polisi Kedepankan Pendekatan Humanis

Sebanyak 18.504 personel dikerahkan untuk mengamankan sekaligus melayani rangkaian aksi unjuk rasa yang berlangsung...

More like this

PKS Dorong Rusun DKI Jadi Hunian Terpadu dan Tetap Prioritaskan MBR

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan...

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal

Pimpinan DPR RI menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU)...

KTM dan Gombong Culture Festival Dibuka, Menkop Dorong Benteng Van Der Wijck Jadi Ikon Wisata

Menteri Koperasi Ferry Juliantoro mendorong revitalisasi Benteng Van Der Wijck di Gombong, Kebumen, Jawa...