Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tertentu (MBT) tetap menjadi prioritas dalam kebijakan rumah susun (rusun).
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Penduduk dan Raperda Rumah Susun, Rabu (26/8/2026).
Juru bicara Fraksi PKS, Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi, mengatakan pihaknya mengapresiasi penyusunan Raperda Rumah Susun yang merupakan pembaruan atas Perda Nomor 1 Tahun 1991. Namun, terdapat sejumlah catatan yang perlu diperhatikan.
“Verifikasi menggunakan DTSEN/desil kesejahteraan harus jelas. Disertai mekanisme keberatan bagi warga yang merasa berhak tetapi tidak lolos,” ujar Nabilah.
Menurut Nabilah, kriteria penerima rusun harus transparan agar kebijakan mengatasi backlog hunian tidak justru membuat MBR tersingkir.
Rusun Harus Jadi Hunian Terpadu
PKS juga meminta rusun dikembangkan sebagai kawasan hunian terpadu. Penyediaan tempat tinggal, kata Nabilah, perlu disertai akses terhadap fasilitas pendidikan, kesehatan, pasar atau ruang usaha, RPTRA, sarana olahraga, keamanan, transportasi publik, serta tempat ibadah.
“Harus tersedia atau mudah diakses sekolah, fasilitas kesehatan, pasar/ruang usaha, RPTRA, sarana olahraga, ruang pertemuan, keamanan, parkir, transportasi publik, serta tempat ibadah yang memadai dan proporsional,” katanya.
Fraksi PKS juga meminta pengawasan rusun diperkuat. Pengelola dinilai harus aktif mencegah dan menindaklanjuti pengaduan terkait narkotika, perjudian, prostitusi, maupun kegiatan melawan hukum lainnya.
P3SRS Harus Independen
Nabilah selanjutnya meminta pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) benar-benar mewakili penghuni dan tidak dikendalikan pengembang atau pengelola.
“Keterlibatan pengembang setelah masa transisi perlu dibatasi. Dan pengurus P3SRS harus memiliki keterikatan nyata, dengan kehidupan penghuni rusun,” ujarnya.
PKS juga meminta adanya pembedaan perlakuan antara rusun bersubsidi dan apartemen komersial, terutama terkait tarif pelayanan, utilitas, pengalihan hak, dan penyelesaian tunggakan.
“Rusunawa dan Rusunami bersubsidi harus tetap tepat sasaran, dengan aturan yang jelas mengenai pengalihan hak. Serta penyelesaian tunggakan, yang membedakan warga yang tidak mampu membayar, dengan yang tidak mau membayar,” kata Nabilah.
Terakhir, PKS meminta penataan kawasan rusun tetap melindungi hak warga. Konsolidasi tanah vertikal, menurut Nabilah, harus dilakukan secara partisipatif dengan kepastian hunian pengganti, hunian sementara, dan kompensasi yang adil.
“Konsep mixed-income housing dapat dikaji. Tetapi jangan sampai mengurangi prioritas MBR, atau menggusur masyarakat lama, dari lingkungan tempat mereka hidup dan mencari nafkah,” ucapnya.


