BerandaPeristiwaBatas Usia Direvisi MA, Kaesang Berpeluang Ikut Pilkada DKI Jakarta

Batas Usia Direvisi MA, Kaesang Berpeluang Ikut Pilkada DKI Jakarta

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Mahkamah Agung menyetujui perubahan peraturan mengenai usia kandidat dalam pemilu daerah (pilkada), pada Kamis (30/5/2024), di tengah spekulasi putra presiden bakal maju di pilkada DKI Jakarta.

Sebuah petisi diajukan MA bulan lalu yang meminta peraturan diubah, sehingga para kandidat bisa berusia 30 tahun ketika mereka dilantik, bukan pada tanggal ketika komisi pemilihan pertama kali mengkonfirmasi pencalonan mereka.

Suharto, juru bicara MA, mengatakan MA menyetujui usulan perubahan yang diajukan oleh Partai Garuda. “Supaya Indonesia bisa dipimpin oleh generasi muda,” kata Teddy Gusnady dari Partai Garuda.

Keputusan mengejutkan ini muncul ketika putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang baru berusia 29 tahun, digadang-gadang sebagai calon wakil gubernur Jakarta, yang akan menggelar pemilihan kepala daerah pada November mendatang.

Kaesang, yang terkenal dengan bisnis pisang gorengnya dan baru-baru ini ditunjuk sebagai Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI), baru akan berusia 30 tahun pada bulan Desember.

Postingan media sosial baru-baru ini menampilkan poster tiruan Budisatrio Djiwandono, keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto, bersama Kaesang.

Para petinggi Partai Gerindra dan PSI yang mendukung Prabowo tidak segera menanggapi pertanyaan tentang pencalonan Kaesang. Namun poster-poster tersebut dibagikan di halaman Instagram resmi Gerindra, dan oleh seorang pejabat tinggi Gerindra pada hari Rabu.

Putusan pengadilan ini menyusul kekhawatiran mengenai besarnya politik dinasti, dan tindakan yang melemahkan integritas pengadilan tertinggi di Indonesia.

Pada Februari, Prabowo memenangkan pemilihan presiden dengan telak bersama pasangannya, Gibran Rakabuming Raka, putra tertua presiden. Pencalonan Gibran dimungkinkan karena perubahan undang-undang pemilu yang kontroversial, revisi yang juga diusulkan oleh Partai Garuda.

Namun pakar hukum menilai, agar Kaesang bisa mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di Jakarta, perlu dilakukan perubahan tidak hanya pada peraturan pemilu, tapi juga pada undang-undang pilkada.

“Karena syarat usia diatur dalam undang-undang pilkada, maka jika ada banding sebaiknya diajukan ke Mahkamah Konstitusi, bukan Mahkamah Agung,” kata pakar hukum Titi Anggraini. Jadi Kaesang tidak boleh mendaftar di Pilkada 2024, ujarnya. (P-01/Reuters)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Gaji Karyawan PT Pos Indonesia Terancam, Sufmi Dasco Dorong Pencairan Tagihan Rp158 Miliar

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mendorong pemerintah segera mencairkan tagihan sekitar Rp158...

Jelajahi Pesona Pekalongan: Dari Keindahan Alam Pegunungan Hingga Edukasi Warisan Budaya Batik

Temukan 6 rekomendasi destinasi wisata menarik di Pekalongan, mulai dari Curug Bajing, Black Canyon,...

Ida Nurlaela: Kawal Ketat Pembiayaan KDMP Lewat Himbara agar Tak Jadi Beban Fiskal

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ida Nurlaela meminta pengawasan pembiayaan Koperasi...

Lepas Masa Sendiri, Aura Kasih Tambatkan Hati pada Pria Profesional Non-Selebriti

Penyanyi Aura Kasih mengungkapkan kisah asmara terbarunya dengan seorang pria profesional non-selebriti yang sudah...

More like this

Gaji Karyawan PT Pos Indonesia Terancam, Sufmi Dasco Dorong Pencairan Tagihan Rp158 Miliar

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mendorong pemerintah segera mencairkan tagihan sekitar Rp158...

Jelajahi Pesona Pekalongan: Dari Keindahan Alam Pegunungan Hingga Edukasi Warisan Budaya Batik

Temukan 6 rekomendasi destinasi wisata menarik di Pekalongan, mulai dari Curug Bajing, Black Canyon,...

Ida Nurlaela: Kawal Ketat Pembiayaan KDMP Lewat Himbara agar Tak Jadi Beban Fiskal

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ida Nurlaela meminta pengawasan pembiayaan Koperasi...