BerandaLegislatifIda Nurlaela: Kawal Ketat Pembiayaan KDMP Lewat Himbara agar Tak Jadi Beban...

Ida Nurlaela: Kawal Ketat Pembiayaan KDMP Lewat Himbara agar Tak Jadi Beban Fiskal

Published on

spot_img

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ida Nurlaela meminta pengawasan pembiayaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang disalurkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menurut dia, jaminan pemerintah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kelayakan usaha koperasi dan berisiko memindahkan beban pembiayaan ke keuangan publik.

Ida mengatakan, skema pembiayaan KDMP perlu dirancang dengan memastikan kemampuan usaha koperasi menjadi sumber utama pembayaran angsuran. Pemerintah dan perbankan juga harus memiliki mekanisme pengawasan yang mampu mendeteksi potensi gagal bayar sejak dini.

“Jaminan pemerintah tidak menghapus risiko ekonomi. Risiko tersebut justru berpotensi berpindah dari neraca perbankan ke keuangan publik,” kata Ida kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Ida menyoroti mekanisme pembayaran angsuran pembiayaan KDMP yang memungkinkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk koperasi kelurahan, serta Dana Desa untuk koperasi desa.

Dalam skema tersebut, pembiayaan KDMP memiliki plafon hingga Rp3 miliar untuk setiap unit koperasi, dengan bunga 6 persen dan tenor maksimal 72 bulan. Bagi Ida, besarnya pembiayaan dan adanya dukungan pemerintah harus diimbangi dengan pengawasan terhadap kesehatan bisnis koperasi.

Menurut dia, jaminan pemerintah memang dapat memberikan kepastian bagi perbankan dalam menyalurkan kredit. Namun, jaminan tersebut tidak serta-merta menghilangkan risiko kegagalan usaha.

“Pemerintah harus memastikan bahwa koperasi yang mendapatkan pembiayaan memang memiliki prospek usaha dan kemampuan membayar. Jangan sampai pembiayaan diberikan hanya karena ada jaminan pemerintah,” ujarnya.

Ida mengatakan, keberhasilan program KDMP tidak semestinya diukur dari seberapa besar pembiayaan yang berhasil disalurkan. Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan koperasi menjalankan usaha secara sehat dan menghasilkan arus kas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya.

Ia mengingatkan, persoalan dapat muncul ketika koperasi tidak mampu menghasilkan keuntungan, sementara cicilan pembiayaan tetap harus dibayarkan melalui Dana Desa, DAU, atau DBH. Dalam kondisi tersebut, anggaran yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berpotensi ikut tergerus.

“Koperasi desa harus dibangun untuk menghasilkan keuntungan bagi masyarakat, bukan untuk menghasilkan utang yang akhirnya dibayar masyarakat. Kalau usaha koperasi sehat, biarkan omzet dan keuntungannya yang membayar cicilan. Jangan Dana Desa dikorbankan untuk menutup kegagalan bisnis,” tegasnya.

Karena itu, Ida meminta pemerintah menempatkan kelayakan usaha sebagai syarat utama sebelum koperasi memperoleh pembiayaan. Setiap koperasi, kata dia, harus memiliki model bisnis yang jelas, pasar yang nyata, tata kelola yang baik, serta proyeksi arus kas yang mampu menopang pembayaran pinjaman.

Ia juga menekankan agar sumber utama pembayaran cicilan berasal dari omzet dan keuntungan riil koperasi, bukan mengandalkan APBN maupun transfer ke daerah.

“Jangan sampai mekanisme jaminan pemerintah justru membuat prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan menjadi longgar,” katanya.

Menurut Ida, pengawasan tidak cukup dilakukan setelah pembiayaan disalurkan. Pemerintah bersama perbankan perlu membangun sistem peringatan dini yang dapat memantau perkembangan omzet, arus kas, tingkat keuntungan, dan kemampuan pembayaran koperasi secara berkala.

Dengan mekanisme tersebut, potensi masalah dapat diketahui sebelum berkembang menjadi gagal bayar dan akhirnya menimbulkan konsekuensi terhadap anggaran negara maupun keuangan pemerintah daerah.

“Jangan menunggu koperasi gagal bayar baru pemerintah bertindak. Harus ada sistem peringatan dini yang bisa membaca penurunan omzet, arus kas, dan kemampuan pembayaran koperasi sejak awal,” pungkas Ida.

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

PKS Dorong Rusun DKI Jadi Hunian Terpadu dan Tetap Prioritaskan MBR

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan...

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal

Pimpinan DPR RI menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU)...

KTM dan Gombong Culture Festival Dibuka, Menkop Dorong Benteng Van Der Wijck Jadi Ikon Wisata

Menteri Koperasi Ferry Juliantoro mendorong revitalisasi Benteng Van Der Wijck di Gombong, Kebumen, Jawa...

18.504 Personel Dikerahkan Amankan Demo di Jakarta Pusat, Polisi Kedepankan Pendekatan Humanis

Sebanyak 18.504 personel dikerahkan untuk mengamankan sekaligus melayani rangkaian aksi unjuk rasa yang berlangsung...

More like this

PKS Dorong Rusun DKI Jadi Hunian Terpadu dan Tetap Prioritaskan MBR

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan...

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal

Pimpinan DPR RI menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU)...

KTM dan Gombong Culture Festival Dibuka, Menkop Dorong Benteng Van Der Wijck Jadi Ikon Wisata

Menteri Koperasi Ferry Juliantoro mendorong revitalisasi Benteng Van Der Wijck di Gombong, Kebumen, Jawa...