BerandaLegislatifDukungan PKB Terhadap Kebijakan Presiden Prabowo Berikan THR untuk Driver dan Kurir...

Dukungan PKB Terhadap Kebijakan Presiden Prabowo Berikan THR untuk Driver dan Kurir Online Jelang Idul Fitri 1446 H

Published on

spot_img

Ketua Fraksi PKB  di  MPR Mengapresiasi Kebijakan Prabowo  Soal Bonus Gari Raya  Pekerja Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada driver dan kurir aplikasi online menjelang Idul Fitri 1446 H. Kebijakan ini diresmikan melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2025 bagi pekerja layanan angkutan berbasis aplikasi.

Besaran Bonus dan Harapan Implementasi Tepat Waktu

Dalam SE tersebut, Bonus Hari Raya ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan driver dan kurir selama 12 bulan terakhir. “PKB menyambut baik terobosan Presiden Prabowo. Ini adalah langkah baru yang belum pernah ada sebelumnya,” ujar Neng Eem saat ditemui di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025). Ia juga menegaskan pentingnya perusahaan aplikasi online membayar bonus tersebut tepat waktu, paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, agar dapat membantu kebutuhan rumah tangga pekerja jelang hari raya.

Dampak Positif bagi Perekonomian Nasional

Neng Eem, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekjen DPP PKB dan Anggota Komisi IX DPR RI, optimistis bahwa kebijakan ini akan mendongkrak perekonomian Indonesia. Pemberian BHR kepada driver dan kurir online bersamaan dengan THR bagi pekerja swasta, ASN, TNI, Polri, dan guru diperkirakan akan meningkatkan daya beli masyarakat. Sesuai SE Menaker, THR karyawan swasta dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, sementara ASN mulai menerima pada 17 Maret 2025 (H-14).

Pengawasan dan Himbauan kepada Perusahaan

Neng Eem mengingatkan manajemen perusahaan aplikasi angkutan online untuk mematuhi jadwal pembayaran tanpa alasan penundaan. “Jangan sampai ada keluhan dari driver dan kurir karena keterlambatan. Ini untuk kebaikan bersama,” tegasnya. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi sektor lain dalam mendukung kesejahteraan pekerja informal di Indonesia. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Kunjungi Kampus Warmadewa, BKSAP DPR Dorong Kolaborasi Riset dan Kebijakan Global

Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, mendorong Universitas...

PKS Dorong Rusun DKI Jadi Hunian Terpadu dan Tetap Prioritaskan MBR

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan...

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal

Pimpinan DPR RI menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU)...

KTM dan Gombong Culture Festival Dibuka, Menkop Dorong Benteng Van Der Wijck Jadi Ikon Wisata

Menteri Koperasi Ferry Juliantoro mendorong revitalisasi Benteng Van Der Wijck di Gombong, Kebumen, Jawa...

More like this

Kunjungi Kampus Warmadewa, BKSAP DPR Dorong Kolaborasi Riset dan Kebijakan Global

Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, mendorong Universitas...

PKS Dorong Rusun DKI Jadi Hunian Terpadu dan Tetap Prioritaskan MBR

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan...

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal

Pimpinan DPR RI menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU)...