BerandaYudikatifTom Lembong Kecewa atas Dakwaan Korupsi Impor Gula, Sebut Kerugian Negara Tak...

Tom Lembong Kecewa atas Dakwaan Korupsi Impor Gula, Sebut Kerugian Negara Tak Didukung Audit BPKP

Published on

spot_img

Mantan Menperdagangan 2015-2016 Bantah Dakwaan Kejaksaan, Minta Profesionalisme dan Transparansi

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengaku kecewa atas dakwaan yang diajukan penuntut umum terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016. Hal ini disampaikannya usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

“Saya melihat dakwaan tersebut tidak mencerminkan dengan akurat realitas yang berlaku pada saat itu, saat masa-masa yang diperkarakan,” ujar Tom Lembong. Ia menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi selama masa jabatannya.

Kerugian Negara Tak Didukung Audit BPKP

Salah satu poin yang disorot Tom Lembong adalah klaim kerugian negara senilai Rp578,1 miliar yang disebutkan dalam dakwaan. Menurutnya, dakwaan tersebut tidak melampirkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang seharusnya menjadi dasar perhitungan kerugian negara.

“Kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan tidak didukung oleh audit BPKP. Ini menunjukkan kurangnya profesionalisme dan transparansi dari pihak Kejaksaan,” tegasnya. Tom Lembong berharap agar proses hukum ini berjalan secara adil dan transparan.

Dakwaan Terkait Impor Gula Kristal Mentah

Dalam dakwaannya, Tom Lembong dituduh merugikan keuangan negara dengan menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan. Persetujuan ini diberikan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih (GKP) karena merupakan perusahaan gula rafinasi. Tom Lembong juga dituduh tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan memilih koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Tom Lembong Berterima Kasih pada Dukungan Masyarakat

Meski menghadapi dakwaan berat, Tom Lembong mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan. “Saya juga mau menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” ucapnya.

Ancaman Hukum yang Dihadapi

Tom Lembong terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi sanksi pidana yang berat. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran...

BPI KPNPA RI Soroti Dugaan HP Ilegal di Lapas Perempuan Pekanbaru

Pekanbaru, Riau, Parle — Dugaan masih beredarnya telepon genggam (HP) ilegal di Lembaga Pemasyarakatan...

BPI KPNPA RI Desak Kapolri Beri Perhatian Kasus Irjen Sofyan Nugroho: Pejabat Polri Saja Menunggu Kepastian Hukum, Bagaimana Rakyat Biasa?

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik...

FWK MENILAI KPK PENAKUT, PEMERINTAH TIDAK BOLEH ANTIKRITIK

Jakarta, Parle--Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mengingatkan KPK harus memiliki keberanian dan konsistensi dalam penegakan...

More like this

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran...

BPI KPNPA RI Soroti Dugaan HP Ilegal di Lapas Perempuan Pekanbaru

Pekanbaru, Riau, Parle — Dugaan masih beredarnya telepon genggam (HP) ilegal di Lembaga Pemasyarakatan...

BPI KPNPA RI Desak Kapolri Beri Perhatian Kasus Irjen Sofyan Nugroho: Pejabat Polri Saja Menunggu Kepastian Hukum, Bagaimana Rakyat Biasa?

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik...