Bareskrin Polri Sita 4,1 Ton Narkoba Senilai Rp2,72 Triliun, 9.586 Tersangka Ditangkap

Bareskrin Polri Sita 4,1 Ton Narkoba Senilai Rp2,72 Triliun, 9.586 Tersangka Ditangkap

JAKARTA, PARLE.CO.ID– Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, telah menyita sebanyak 4,171 ton narkoba dengan nilai sekitar Rp2,72 triliun (sekitar US$166 juta) dalam operasi pemberantasan nasional selama dua bulan pertama tahun ini. Operasi dipimpin oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ini, berlangsung dari Januari hingga 27 Februari 2025, dan berhasil menangkap 9.586 tersangka serta mengungkap hampir 6.900 kasus terkait narkoba.

Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Wahyu Widada dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025) mengungkapkan bahwa narkoba yang disita meliputi 1,28 ton sabu, 346.959 butir ekstasi, 493 kilogram ganja, 3,4 kilogram kokain, 1,6 ton tembakau sintetis, dan lebih dari dua juta pil terlarang lainnya.

Berdampak pada Lebih dari 11 Juta Orang

Dikatakan Komjen Pol Wahyu, barang haram ini bisa berdampak pada lebih dari 11 juta orang. Karena itu, Polri menyatakan perang melawan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi suplai maupun permintaan.

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi narkotika tanpa kompromi,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga berhasil membongkar beberapa jaringan penyelundupan internasional, termasuk yang terkait dengan Freddy Pratama, salah satu bandar narkoba paling dicari di Asia Tenggara.

Empat warga negara asing ditangkap dalam kasus ini, dengan barang bukti berupa 35 kilogram sabu dan lebih dari 1.000 butir ekstasi.

Laboratorium Narkoba Tersembunyi di dalam Hunian Mewah

Para pelaku menggunakan berbagai metode penyelundupan, kata Wahyu, termasuk jalur darat dari Sumatra ke Jawa, pengiriman laut dari kawasan Segitiga Emas dan Bulan Sabit Emas, serta layanan kurir resmi. Beberapa sindikat bahkan mengoperasikan laboratorium narkoba tersembunyi di dalam hunian mewah dengan keamanan tinggi.

“Kami melihat teknik penyelundupan yang semakin canggih, termasuk penggunaan pengiriman kargo dan jalur maritim,” kata Komjen Pol Wahyu seraya menambahkan bahwa pihaknya juga menyita aset terkait pencucian uang dari bisnis narkoba senilai Rp853 juta (sekitar US$52.000). *

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *