Badan Pemulihan Aset dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta Sukses Gelar Lelang Lanjutan untuk Kembalikan Kerugian Korban PT Hanson International Tbk
YOGYAKARTA, PARLE.CO.ID — Badan Pemulihan Aset (BPA) bersama Kejaksaan Negeri Yogyakarta berhasil melaksanakan lelang lanjutan barang rampasan negara atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Lelang ini digelar pada Jumat (21/2/2025) sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor: 320 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 Februari 2023.
Barang Rampasan Dijual untuk Kembalikan Kerugian Korban
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, semua barang bukti perkara dirampas untuk dilelang, dengan hasil lelang akan dikembalikan secara proporsional kepada korban PT Hanson International Tbk dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Apabila terdapat sisa, dana tersebut akan dirampas untuk negara.
Barang rampasan yang dilelang kali ini berupa 17 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Dari total lelang, sebanyak 5 bidang tanah berhasil terjual dengan total luas 16.608 M2 dan nilai Rp600.300.000 (enam ratus juta tiga ratus ribu rupiah).
Benny Tjokrosaputro Terlibat Kasus Perbankan dan Pencucian Uang
Benny Tjokrosaputro, sebagai terpidana dalam kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang, telah melanggar Pasal 16 dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dukungan Kejaksaan dan KPKNL Serang
Keberhasilan lelang ini tidak lepas dari dukungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, Kejaksaan Negeri Lebak, dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dr. Amir Yanto, Kepala Badan Pemulihan Aset, menyatakan bahwa lelang ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian barang rampasan negara untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
“Lelang ini merupakan langkah penting dalam memulihkan kerugian negara dan korban, sekaligus menegakkan hukum secara adil,” ujar Dr. Amir Yanto.
Lelang ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelaku kejahatan perbankan dan pencucian uang, serta upaya pemulihan aset negara untuk kepentingan korban dan masyarakat. (P-01)

