BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
INVESTIGATION
LAW · COURT EXAMINATION 30 APRIL 2026

PENUNDAAN SIDANG BANDING KERRY ADRIANTO MEMBUKA FASE KRITIS: SAKSI KUNCI AKAN MENGUJI ULANG KONSTRUKSI PERKARA

Pengadilan menunda proses banding untuk menghadirkan Irawan Prakoso—figur yang disebut memiliki pengetahuan langsung atas rantai keputusan dalam kasus ini. Langkah ini menggeser fokus dari sekadar prosedur banding menjadi pengujian ulang fakta inti.

STATUS SIDANG DITUNDA
SAKSI KUNCI IRAWAN PRAKOSO
SIGNIFIKANSI REASSESSMENT OF EVIDENCE
Minggu, 3 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Prabowo Subianto beri taklimat kepada 1.500 Komandan Satuan TNI di Unhan Bogor guna perkuat stabilitas nasional. HUKUM: Sidang banding Kerry Adrianto (Anak Riza Chalid) ditunda, saksi kunci Irawan Prakoso dijadwalkan hadir 7 Mei 2026. DIGITAL: Menkomdigi Meutya Hafid umumkan Roblox dan 7 platform besar resmi patuhi pembatasan usia PP Tunas. PARLEMEN: Rapat Paripurna DPRD DKI setujui usulan Suhud Alynudin (PKS) sebagai calon Ketua dewan baru gantikan Khoirudin. REKRUTMEN: Pemprov DKI buka lowongan Senior FullStack Programmer untuk Pusdatin DPRKP hingga batas waktu 2 Mei 2026. PRESIDEN: Prabowo Subianto beri taklimat kepada 1.500 Komandan Satuan TNI di Unhan Bogor guna perkuat stabilitas nasional. HUKUM: Sidang banding Kerry Adrianto (Anak Riza Chalid) ditunda, saksi kunci Irawan Prakoso dijadwalkan hadir 7 Mei 2026.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    INVESTIGATION
    LAW · COURT EXAMINATION 30 APRIL 2026

    PENUNDAAN SIDANG BANDING KERRY ADRIANTO MEMBUKA FASE KRITIS: SAKSI KUNCI AKAN MENGUJI ULANG KONSTRUKSI PERKARA

    Pengadilan menunda proses banding untuk menghadirkan Irawan Prakoso—figur yang disebut memiliki pengetahuan langsung atas rantai keputusan dalam kasus ini. Langkah ini menggeser fokus dari sekadar prosedur banding menjadi pengujian ulang fakta inti.

    STATUS SIDANG DITUNDA
    SAKSI KUNCI IRAWAN PRAKOSO
    SIGNIFIKANSI REASSESSMENT OF EVIDENCE
    BerandaEksekutifSertifikat Tanah di Laut: Fakta dan Polemik di Desa Kohod Tangerang

    Sertifikat Tanah di Laut: Fakta dan Polemik di Desa Kohod Tangerang

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa wilayah laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, telah memiliki sertifikat tanah. Ia menjelaskan, terdapat 280 bidang tanah yang terdaftar dengan status sertifikat di kawasan tersebut, yang sebagian besar berbentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), sementara beberapa lainnya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

    “Kami mengakui, memang ada sertifikat di kawasan laut seperti yang ramai dibicarakan di media sosial,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Rincian Kepemilikan Tanah di Kawasan Laut

    Menurut Nusron, dari total 280 bidang tanah yang bersertifikat, 263 bidang tanah berstatus SHGB, di mana:

    • 234 bidang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur.
    • 20 bidang tercatat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.
    • 9 bidang dimiliki oleh individu.
    • 17 bidang tanah lainnya memiliki status SHM.

    Lokasi bidang tanah yang bersertifikat tersebut berada di kawasan laut Desa Kohod dan telah diverifikasi melalui situs Bhumi milik Kementerian ATR/BPN.

    “Jika ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pemilik PT tersebut, masyarakat dapat memeriksa melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk melihat akta perusahaan,” tambahnya.

    Kondisi Fisik dan Status Tata Ruang

    Kawasan laut yang telah memiliki sertifikat ini diketahui telah dipagari dengan bambu, membentuk beberapa blok tanah dengan nomor induk berusaha (NIB) yang berbeda. Berdasarkan pantauan, area tersebut memiliki luas yang bervariasi, mulai dari belasan ribu meter persegi untuk setiap bloknya.

    Namun, ketika dibandingkan dengan tampilan pada aplikasi Google Maps, wilayah ini masih terlihat sebagai perairan, menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaian antara status hukum tanah dan kondisi fisiknya.

    Proses dan Kontroversi Sertifikasi Wilayah Laut

    Fenomena ini menimbulkan diskusi di kalangan masyarakat dan ahli tata ruang terkait legalitas sertifikasi wilayah laut. Nusron menjelaskan bahwa proses penerbitan SHGB dan SHM telah melalui prosedur resmi.

    Namun, sertifikasi tanah di wilayah laut memunculkan persoalan mendasar mengenai tata ruang dan fungsi ekologis laut. Sebagai wilayah yang seharusnya tidak dapat dimiliki secara privat, sertifikasi ini memancing kritik terkait potensi penyalahgunaan regulasi dan dampak terhadap masyarakat sekitar.

    Tanggapan dan Implikasi Kebijakan

    Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena wilayah laut secara umum diatur sebagai milik negara dan berfungsi untuk kepentingan publik. Beberapa pihak mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan sertifikasi tanah di kawasan laut guna memastikan bahwa aturan tata ruang tidak dilanggar.

    Sementara itu, Nusron Wahid menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi terhadap prosedur sertifikasi dan menindaklanjuti temuan ini agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

    “Kami akan terus memperbaiki sistem pengelolaan dan pengawasan tanah, termasuk wilayah perairan, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Nusron.

    Kasus sertifikat tanah di laut Desa Kohod mencerminkan kompleksitas tata ruang dan pengelolaan wilayah di Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan transparan, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan fenomena serupa tidak akan terjadi di masa mendatang. (P-01)

     

     

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI