BerandaUncategorizedPolemik Pemanfaatan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Polemik Pemanfaatan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menolak keras usulan untuk menggunakan dana zakat dalam mendanai program makan bergizi gratis. Menurutnya, negara harus hadir sepenuhnya dalam membiayai program semacam ini tanpa mengandalkan sumber dana dari zakat atau infak.

“Program makan bergizi gratis ini adalah tanggung jawab negara. APBN harus dimaksimalkan untuk mendanainya, bukan malah menggunakan dana dari lembaga seperti zakat atau infak,” tegas Cucun dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Cucun juga mengapresiasi visi Presiden RI Prabowo Subianto untuk memastikan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa APBN harus dimanfaatkan semaksimal mungkin demi kemaslahatan rakyat.

Wacana Pemanfaatan Dana Zakat Picu Kontroversi

Wacana penggunaan dana zakat untuk program makan bergizi gratis awalnya disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan Najamudin. Ia menyarankan agar masyarakat dilibatkan melalui zakat, infak, dan sedekah untuk mendukung keberlangsungan program ini.

“Kita perlu mendorong partisipasi masyarakat umum. Salah satu caranya adalah memanfaatkan potensi zakat yang besar,” ujar Sultan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Namun, usulan ini menuai kritik keras dari berbagai organisasi Islam. Mereka menilai dana zakat hanya boleh digunakan untuk golongan tertentu yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, seperti fakir miskin.

Klarifikasi Sultan Najamudin

Setelah menuai protes, Sultan memberikan klarifikasi terkait pernyataannya. Ia menjelaskan bahwa usulannya lebih menitikberatkan pada potensi infak dan sedekah, yang bersifat lebih fleksibel dalam penggunaannya.

“Saya memahami zakat memiliki batasan penerima yang sudah diatur dalam syariat. Namun, infak dan sedekah lebih fleksibel baik dari sisi jumlah maupun golongan penerima,” kata Sultan dalam wawancaranya dengan media pada Kamis (16/1/2025).

Sultan juga menyoroti keterbatasan anggaran pemerintah yang hanya mencapai Rp 71 triliun, cukup untuk mendanai program makan bergizi gratis hingga Juli 2025. Ia mengusulkan agar sifat gotong royong masyarakat Indonesia dimanfaatkan untuk mendukung program tersebut.

Dana Zakat Bukan Solusi Utama

Polemik ini mencerminkan pentingnya pembahasan mendalam terkait sumber pendanaan program-program pemerintah. Sebagai negara dengan APBN yang besar, pemerintah diharapkan dapat mengoptimalkan anggaran tanpa bergantung pada dana zakat yang memiliki aturan penggunaan ketat. Kolaborasi masyarakat melalui infak dan sedekah dapat menjadi alternatif, namun peran utama tetap berada di tangan negara.

Melalui polemik ini, terlihat urgensi pengelolaan anggaran negara yang lebih efisien dan tepat sasaran untuk menjamin program-program sosial berjalan secara berkelanjutan. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

Dasco Ungkap 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing Lewat Lowongan Kerja

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara...

Puan Maharani Ungkap 16 RUU Disahkan Jadi UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mengesahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang...

Ahmad Muzani: Arsip Konstitusi Merekam Perjalanan Demokrasi dan Ketatanegaraan Indonesia

Perjalanan Indonesia membangun negara dan demokrasi tidak hanya tersimpan dalam buku sejarah, tetapi juga...

More like this

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

Dasco Ungkap 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing Lewat Lowongan Kerja

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara...

Puan Maharani Ungkap 16 RUU Disahkan Jadi UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mengesahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang...