BerandaUncategorizedPolemik Kerugian Negara Rp271 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah di Babel

Polemik Kerugian Negara Rp271 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah di Babel

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi III DPR berencana mengundang Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) untuk membahas secara mendalam polemik penghitungan kerugian negara senilai Rp271 triliun dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung (Babel). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan hal ini usai menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

“Insya Allah, jika disepakati dalam pleno, kami akan mengundang JAM- Pidsus untuk berdiskusi. Semua masukan dari masyarakat, termasuk teman-teman asli Babel, akan kami sampaikan dalam rapat tersebut,” ujar Habiburokhman.

Pertanyaan tentang Validitas Penghitungan Kerugian Negara

Masyarakat asli Bangka Belitung, yang diwakili oleh DPD Perpat Babel, mempertanyakan validitas penghitungan kerugian negara sebesar Rp271 triliun. Penghitungan tersebut dilakukan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo, sebagai saksi ahli dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan PT Timah pada periode 2015–2022.

“Masyarakat lokal merasa bahwa angka ini terlalu berlebihan dan cenderung eksesif. Hal ini juga berdampak negatif pada keberlangsungan ekonomi setempat,” ungkap Habiburokhman.

Dampak Ekonomi Kasus Korupsi Timah di Babel

Kasus ini tidak hanya memengaruhi perusahaan tambang, tetapi juga melemahkan perekonomian masyarakat lokal yang bergantung pada sektor pertambangan timah.

“Menurut teman-teman dari Perpat, penghitungan yang sangat besar ini membuat masyarakat maupun perusahaan takut melakukan aktivitas pertambangan. Akibatnya, perekonomian daerah Babel menjadi lemah,” jelas Habiburokhman.

Rapat Kerja dengan Kejaksaan Pasca-Reses

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kejaksaan setelah masa reses berakhir pada 20 Januari. Dalam rapat tersebut, berbagai masukan dan temuan dari masyarakat Bangka Belitung akan dibahas bersama untuk mencari solusi terbaik. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Gaji Karyawan PT Pos Indonesia Terancam, Sufmi Dasco Dorong Pencairan Tagihan Rp158 Miliar

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mendorong pemerintah segera mencairkan tagihan sekitar Rp158...

Jelajahi Pesona Pekalongan: Dari Keindahan Alam Pegunungan Hingga Edukasi Warisan Budaya Batik

Temukan 6 rekomendasi destinasi wisata menarik di Pekalongan, mulai dari Curug Bajing, Black Canyon,...

Ida Nurlaela: Kawal Ketat Pembiayaan KDMP Lewat Himbara agar Tak Jadi Beban Fiskal

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ida Nurlaela meminta pengawasan pembiayaan Koperasi...

Lepas Masa Sendiri, Aura Kasih Tambatkan Hati pada Pria Profesional Non-Selebriti

Penyanyi Aura Kasih mengungkapkan kisah asmara terbarunya dengan seorang pria profesional non-selebriti yang sudah...

More like this

Gaji Karyawan PT Pos Indonesia Terancam, Sufmi Dasco Dorong Pencairan Tagihan Rp158 Miliar

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mendorong pemerintah segera mencairkan tagihan sekitar Rp158...

Jelajahi Pesona Pekalongan: Dari Keindahan Alam Pegunungan Hingga Edukasi Warisan Budaya Batik

Temukan 6 rekomendasi destinasi wisata menarik di Pekalongan, mulai dari Curug Bajing, Black Canyon,...

Ida Nurlaela: Kawal Ketat Pembiayaan KDMP Lewat Himbara agar Tak Jadi Beban Fiskal

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ida Nurlaela meminta pengawasan pembiayaan Koperasi...