BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Selasa, 2 Juni 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaPeristiwaPDIP Minta KPK Fokus Prosedur Hukum Terkait Praperadilan Hasto Kristiyanto

    PDIP Minta KPK Fokus Prosedur Hukum Terkait Praperadilan Hasto Kristiyanto

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak mengeluarkan opini terkait praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Sekretaris Jenderal PDIP tersebut menggugat penetapan status tersangkanya oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    “Saya kira KPK tidak perlu membuat opini,” ujar politikus PDIP, Aria Bima, saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (12/1/2025).

    Fokus pada Profesionalitas

    Aria Bima meminta KPK untuk fokus menjalankan tahapan hukum yang berlaku dan bertindak profesional dalam menangani kasus tersebut.

    “Jadi saya berharap KPK bertindak secara profesional tidak perlu harus mendahului hal-hal yang sifatnya normatif prosedural,” katanya.

    Keputusan Praperadilan Di Tangan Hakim

    Ia juga menegaskan bahwa keputusan praperadilan sepenuhnya berada di tangan hakim. Upaya hukum seperti praperadilan adalah hak setiap tersangka yang harus dihormati oleh semua pihak.

    “KPK juga menghormati hak-hak seorang Hasto untuk mengajukan praperadilan. Karena itu adalah prosedur hukum. Nanti kalau KPK menang, kita hormati. Kalau Pak Hasto menang, kita hormati,” lanjut Aria.

    Aria mengingatkan pentingnya saling menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak perlu menciptakan opini berlebihan terkait proses hukum yang sedang berjalan.

    KPK Tegaskan Tidak Gentar

    Sebelumnya, KPK menyatakan tidak gentar menghadapi gugatan praperadilan dari Hasto Kristiyanto. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa gugatan praperadilan adalah hal yang biasa dihadapi oleh lembaga antikorupsi.

    “Tidak apa-apa, itu bukan kali ini saja. Hal yang biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK,” ujar Asep di Jakarta, Sabtu (11/1/2025).

    Menurut Asep, KPK telah menghadapi berbagai upaya hukum serupa sebelumnya, dan hal ini tidak akan memengaruhi kinerja maupun profesionalitas KPK dalam menangani kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Hasto Kristiyanto. (P-01)

     

     

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI