BerandaPeristiwaPDIP Minta KPK Fokus Prosedur Hukum Terkait Praperadilan Hasto Kristiyanto

PDIP Minta KPK Fokus Prosedur Hukum Terkait Praperadilan Hasto Kristiyanto

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak mengeluarkan opini terkait praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Sekretaris Jenderal PDIP tersebut menggugat penetapan status tersangkanya oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Saya kira KPK tidak perlu membuat opini,” ujar politikus PDIP, Aria Bima, saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (12/1/2025).

Fokus pada Profesionalitas

Aria Bima meminta KPK untuk fokus menjalankan tahapan hukum yang berlaku dan bertindak profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Jadi saya berharap KPK bertindak secara profesional tidak perlu harus mendahului hal-hal yang sifatnya normatif prosedural,” katanya.

Keputusan Praperadilan Di Tangan Hakim

Ia juga menegaskan bahwa keputusan praperadilan sepenuhnya berada di tangan hakim. Upaya hukum seperti praperadilan adalah hak setiap tersangka yang harus dihormati oleh semua pihak.

“KPK juga menghormati hak-hak seorang Hasto untuk mengajukan praperadilan. Karena itu adalah prosedur hukum. Nanti kalau KPK menang, kita hormati. Kalau Pak Hasto menang, kita hormati,” lanjut Aria.

Aria mengingatkan pentingnya saling menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak perlu menciptakan opini berlebihan terkait proses hukum yang sedang berjalan.

KPK Tegaskan Tidak Gentar

Sebelumnya, KPK menyatakan tidak gentar menghadapi gugatan praperadilan dari Hasto Kristiyanto. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa gugatan praperadilan adalah hal yang biasa dihadapi oleh lembaga antikorupsi.

“Tidak apa-apa, itu bukan kali ini saja. Hal yang biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK,” ujar Asep di Jakarta, Sabtu (11/1/2025).

Menurut Asep, KPK telah menghadapi berbagai upaya hukum serupa sebelumnya, dan hal ini tidak akan memengaruhi kinerja maupun profesionalitas KPK dalam menangani kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Hasto Kristiyanto. (P-01)

 

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Masyarakat Kabupaten Banjar Dukung Metode PDSK Bendungan Riam Kiwa, Berharap Pembayaran Segera Cair

BANJAR, Parle – Masyarakat beserta jajaran perangkat desa di Kabupaten Banjar menyatakan dukungan penuh terhadap...

Diperlakukan Seperti Maling, Janda Tiga Anak Minta MA Periksa Juru Sita PN Tangerang Ambo Adi Manggaukang

TANGERANG, parle - Rahmawati, seorang janda dengan tiga anak, meminta Mahkamah Agung (MA) Republik...

Kepercayaan 24 Juta Nasabah Antarkan BSI Raih Top 5 CX100 Award

Jakarta, parle— PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) masuk lima besar Grand Champion...

Jama’ah Muslimin Protes Keras Candaan Presiden AS yang Menyinggung Nama “Muhammad”

Pimpinan Jama'ah Muslimin (Hizbullah) Imaam Yakhsyallah Mansur (Foto: Dok. pribadi) Jakarta, parle - Jama'ah Muslimin...

More like this

Masyarakat Kabupaten Banjar Dukung Metode PDSK Bendungan Riam Kiwa, Berharap Pembayaran Segera Cair

BANJAR, Parle – Masyarakat beserta jajaran perangkat desa di Kabupaten Banjar menyatakan dukungan penuh terhadap...

Diperlakukan Seperti Maling, Janda Tiga Anak Minta MA Periksa Juru Sita PN Tangerang Ambo Adi Manggaukang

TANGERANG, parle - Rahmawati, seorang janda dengan tiga anak, meminta Mahkamah Agung (MA) Republik...

Kepercayaan 24 Juta Nasabah Antarkan BSI Raih Top 5 CX100 Award

Jakarta, parle— PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) masuk lima besar Grand Champion...