BerandaPeristiwaPakar Keuangan Sebut Kenaikan PPN 12% untuk Barang Mewah, Adil dan Tepat...

Pakar Keuangan Sebut Kenaikan PPN 12% untuk Barang Mewah, Adil dan Tepat Sasaran

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang hanya berlaku untuk barang mewah resmi diberlakukan. Kebijakan tersebut menurut konsultan keuangan, Asep Dahlan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/1/2025) adalah hal yang wajar.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Presiden mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi rendah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyakat berada, masyarakat mampu,” tegas Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, pada Selasa (31/12/2024) kemarin.

Melanjutkan pendapatnya, pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu meyakini jika langkah Presiden Prabowo tersebut, bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial tanpa membebani masyarakat.

“Intinya, untuk barang-barang mewah termasuk wajar dinaikan PPN-nya. Karena secara logika, orang yang belanja barang mewah berarti ada uang lebih dan sudah berkecukupan,” kata pendiri Dahlan Consultant ini.

Disisi lain, Dahlan juga berharap kepada pemerintah agar untuk barang-barang seperti sembako atau barang yang sering dipakai masyarakat, termasuk pajak restoran lebih bagus dikena 10 persen.

“Intinya, untuk barang-barang yang dinikmati masyarakat, pajaknya jangan dinaikan. Tapi kalau pun terpaksa untuk menutupi devisit keuangan negara, cukup lah 10 persen, seperti tahun 1950 sampai 2022 saat itu,” ucapnya. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran...

BPI KPNPA RI Soroti Dugaan HP Ilegal di Lapas Perempuan Pekanbaru

Pekanbaru, Riau, Parle — Dugaan masih beredarnya telepon genggam (HP) ilegal di Lembaga Pemasyarakatan...

BPI KPNPA RI Desak Kapolri Beri Perhatian Kasus Irjen Sofyan Nugroho: Pejabat Polri Saja Menunggu Kepastian Hukum, Bagaimana Rakyat Biasa?

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik...

FWK MENILAI KPK PENAKUT, PEMERINTAH TIDAK BOLEH ANTIKRITIK

Jakarta, Parle--Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mengingatkan KPK harus memiliki keberanian dan konsistensi dalam penegakan...

More like this

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran...

BPI KPNPA RI Soroti Dugaan HP Ilegal di Lapas Perempuan Pekanbaru

Pekanbaru, Riau, Parle — Dugaan masih beredarnya telepon genggam (HP) ilegal di Lembaga Pemasyarakatan...

BPI KPNPA RI Desak Kapolri Beri Perhatian Kasus Irjen Sofyan Nugroho: Pejabat Polri Saja Menunggu Kepastian Hukum, Bagaimana Rakyat Biasa?

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik...