BerandaPeristiwaMK Batalkan Presidential Threshold, PDIP Siap Patuhi Putusan

MK Batalkan Presidential Threshold, PDIP Siap Patuhi Putusan

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) disambut baik oleh berbagai kalangan, termasuk partai politik. Dengan putusan ini, setiap partai politik kini memiliki hak untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi syarat yang sebelumnya dinilai memberatkan.

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (3/1/2025), menegaskan bahwa partainya siap mematuhi putusan MK tersebut. Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan putusan ini, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya mewajibkan partai politik atau gabungan partai menguasai minimal 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional dalam Pemilu DPR RI dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Sebagai partai politik, PDIP sepenuhnya tunduk dan patuh terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” ujar Said Abdullah. Ia juga menyampaikan bahwa MK meminta pemerintah dan DPR RI segera merancang aturan baru untuk mencegah terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bisa mengganggu esensi pemilu.

Menurut Said, MK memberikan arahan agar aturan baru tetap menjamin partisipasi semua partai politik, termasuk yang tidak memiliki kursi di DPR. Pengusulan calon presiden dan wakil presiden tidak lagi didasarkan pada persentase kursi di DPR atau suara sah nasional, melainkan terbuka bagi seluruh partai politik.

“Atas pertimbangan dalam putusan ini, kami akan menjadikannya sebagai pedoman dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu bersama pemerintah dan DPR RI,” jelasnya.

Pembatalan syarat presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional ini merupakan hasil gugatan uji materi yang diajukan oleh kelompok masyarakat. Dengan putusan tersebut, diharapkan pemilu presiden mendatang akan lebih inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua partai politik.***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Sejarah Baru atau Dominasi Berlanjut? Mengulas Sengitnya Jalan Menuju Final Piala Dunia 2026 Antara Spanyol vs Argentina

Partai puncak Piala Dunia 2026 mempertemukan Spanyol dan Argentina. Akankah Messi cs cetak sejarah...

Penjelasan Kejagung: Febrie Adriansyah dan Don Ritto Baru Jadi Tersangka di Kasus Asabri

Perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah nama penting kembali menjadi sorotan publik....

Once Mekel Desak Percepat Revitalisasi Taman Budaya demi Dongkrak Ekonomi Kreatif

Di tengah upaya memperkuat ekosistem kebudayaan nasional, keberadaan taman budaya dinilai masih belum dimanfaatkan...

PPATK Siap Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penelusuran aliran dana menjadi salah satu kunci untuk mengungkap dugaan korupsi dan tindak pidana...

More like this

Sejarah Baru atau Dominasi Berlanjut? Mengulas Sengitnya Jalan Menuju Final Piala Dunia 2026 Antara Spanyol vs Argentina

Partai puncak Piala Dunia 2026 mempertemukan Spanyol dan Argentina. Akankah Messi cs cetak sejarah...

Penjelasan Kejagung: Febrie Adriansyah dan Don Ritto Baru Jadi Tersangka di Kasus Asabri

Perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah nama penting kembali menjadi sorotan publik....

Once Mekel Desak Percepat Revitalisasi Taman Budaya demi Dongkrak Ekonomi Kreatif

Di tengah upaya memperkuat ekosistem kebudayaan nasional, keberadaan taman budaya dinilai masih belum dimanfaatkan...