BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Selasa, 2 Juni 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaUncategorizedPencegahan Kekerasan Seksual pada Anak: Seruan DPR untuk Perlindungan Lebih Baik

    Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak: Seruan DPR untuk Perlindungan Lebih Baik

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengimbau seluruh elemen bangsa untuk memperkuat upaya pencegahan terhadap tindak kekerasan seksual pada anak di Indonesia. Menurutnya, fokus tidak boleh hanya pada penegakan hukum, tetapi juga pada langkah preventif guna mencegah kasus serupa terulang di masa depan.

    Cucun menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu contohnya adalah kasus balita berusia 2 tahun di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang bapak kos.

    Kasus serupa juga terjadi di Kota Sidoarjo pada awal tahun 2024, di mana seorang anak berusia 3,5 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya.

    “Kejadian-kejadian ini menjadi alarm bagi kita semua untuk memperhatikan betapa rentannya anak-anak terhadap berbagai bentuk kekerasan,” ujar Cucun.

    Penyebab dan Kerentanan Lingkungan
    Cucun mengungkapkan bahwa salah satu penyebab kekerasan seksual pada anak adalah kerentanan lingkungan sosial tempat anak tinggal. Ia meminta pemangku kepentingan untuk meninjau dan memperkuat sistem perlindungan anak melalui pendekatan yang menyeluruh.

    “Masalah sosial di lingkungan anak harus diatasi. Situasi ini menunjukkan perlunya evaluasi dan penguatan sistem perlindungan anak di Indonesia,” tegasnya.

    Undang-Undang Perlindungan Anak
    Cucun menekankan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah perangkat hukum yang mendukung perlindungan anak. Beberapa di antaranya adalah:

    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
      Mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.
    2. KUHP Pasal 291
      Memberikan sanksi pidana hingga 12 tahun jika pelecehan seksual mengakibatkan luka berat, dan hingga 15 tahun jika menyebabkan kematian.
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak
      Mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk pelaku pelecehan seksual terhadap anak.

    Penegakan Hukum dan Transformasi Sistem Pelaporan
    Dikutip dari Antara, menurut Cucun, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual harus dilakukan secara tegas. Selain itu, ia menyerukan transformasi sistem pelaporan kasus kekerasan seksual pada anak. Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak.

    “Transformasi dalam sistem pelaporan harus menjadi prioritas agar korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan yang lebih optimal,” ujarnya.

    Seruan untuk Pencegahan dan Kerja Sama Nasional
    Cucun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga aktif dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak. Pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait diharapkan bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak Indonesia.

    “Upaya pencegahan memerlukan kerja sama semua pihak. Dengan begitu, kita dapat melindungi masa depan generasi penerus bangsa dari ancaman kekerasan,” pungkasnya. (P-01)

     

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI