BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Sabtu, 30 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaYudikatifBuronan Korupsi Pengelolaan Gedung Mall Pinrang Ditangkap di Bekasi

    Buronan Korupsi Pengelolaan Gedung Mall Pinrang Ditangkap di Bekasi

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pada Selasa, 3 Desember 2024, pukul 16.00 WIB, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Pinrang, menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan di kawasan Samira Regency, Bekasi, tanpa hambatan berarti.

    Buronan yang berhasil diamankan berinisial HB, seorang pria berusia 59 tahun asal Pinrang, Sulawesi Selatan. HB tercatat sebagai karyawan swasta dengan alamat terakhir di Jl. Ambo Dondi, Kelurahan Pacongan, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

    “HB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait perjanjian sewa-menyewa pengelolaan Gedung Mall Pinrang yang berlangsung dari tahun 2007 hingga 2024. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.278.555.486,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

    Penangkapan HB dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang meminta bantuan pemantauan dan pengamanan tersangka. HB bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses berjalan lancar tanpa insiden. Setelah penangkapan, tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Imbauan Jaksa Agung melalui Program Tabur
    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi menegakkan kepastian hukum.

    Jaksa Agung juga mengimbau kepada para buronan lain dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman. Bertanggung jawablah atas perbuatan yang telah dilakukan, karena cepat atau lambat hukum akan menuntaskan tugasnya,” tegas Jaksa Agung.

    Penangkapan HB menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum, terutama dalam kasus yang merugikan keuangan negara, sekaligus sebagai peringatan bagi pelaku kejahatan serupa. (P-01)

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI