BerandaYudikatifBuronan Korupsi Pengelolaan Gedung Mall Pinrang Ditangkap di Bekasi

Buronan Korupsi Pengelolaan Gedung Mall Pinrang Ditangkap di Bekasi

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pada Selasa, 3 Desember 2024, pukul 16.00 WIB, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Pinrang, menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan di kawasan Samira Regency, Bekasi, tanpa hambatan berarti.

Buronan yang berhasil diamankan berinisial HB, seorang pria berusia 59 tahun asal Pinrang, Sulawesi Selatan. HB tercatat sebagai karyawan swasta dengan alamat terakhir di Jl. Ambo Dondi, Kelurahan Pacongan, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

“HB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait perjanjian sewa-menyewa pengelolaan Gedung Mall Pinrang yang berlangsung dari tahun 2007 hingga 2024. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.278.555.486,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Penangkapan HB dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang meminta bantuan pemantauan dan pengamanan tersangka. HB bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses berjalan lancar tanpa insiden. Setelah penangkapan, tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Imbauan Jaksa Agung melalui Program Tabur
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi menegakkan kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada para buronan lain dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman. Bertanggung jawablah atas perbuatan yang telah dilakukan, karena cepat atau lambat hukum akan menuntaskan tugasnya,” tegas Jaksa Agung.

Penangkapan HB menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum, terutama dalam kasus yang merugikan keuangan negara, sekaligus sebagai peringatan bagi pelaku kejahatan serupa. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Sejarah Baru atau Dominasi Berlanjut? Mengulas Sengitnya Jalan Menuju Final Piala Dunia 2026 Antara Spanyol vs Argentina

Partai puncak Piala Dunia 2026 mempertemukan Spanyol dan Argentina. Akankah Messi cs cetak sejarah...

Penjelasan Kejagung: Febrie Adriansyah dan Don Ritto Baru Jadi Tersangka di Kasus Asabri

Perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah nama penting kembali menjadi sorotan publik....

Once Mekel Desak Percepat Revitalisasi Taman Budaya demi Dongkrak Ekonomi Kreatif

Di tengah upaya memperkuat ekosistem kebudayaan nasional, keberadaan taman budaya dinilai masih belum dimanfaatkan...

PPATK Siap Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penelusuran aliran dana menjadi salah satu kunci untuk mengungkap dugaan korupsi dan tindak pidana...

More like this

Sejarah Baru atau Dominasi Berlanjut? Mengulas Sengitnya Jalan Menuju Final Piala Dunia 2026 Antara Spanyol vs Argentina

Partai puncak Piala Dunia 2026 mempertemukan Spanyol dan Argentina. Akankah Messi cs cetak sejarah...

Penjelasan Kejagung: Febrie Adriansyah dan Don Ritto Baru Jadi Tersangka di Kasus Asabri

Perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah nama penting kembali menjadi sorotan publik....

Once Mekel Desak Percepat Revitalisasi Taman Budaya demi Dongkrak Ekonomi Kreatif

Di tengah upaya memperkuat ekosistem kebudayaan nasional, keberadaan taman budaya dinilai masih belum dimanfaatkan...