BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Selasa, 21 April 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaYudikatifPenyitaan Rp288 Miliar: Dugaan TPPU dalam Kasus Korupsi Perkebunan Sawit PT Duta...

    Penyitaan Rp288 Miliar: Dugaan TPPU dalam Kasus Korupsi Perkebunan Sawit PT Duta Palma Group

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menyita uang tunai senilai Rp288 miliar terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi. Kasus ini melibatkan kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

    “Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024, Tim Penyidik menetapkan PT Darmex Plantations sebagai tersangka korporasi. Perusahaan ini diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hasil korupsi ke rekening Yayasan Darmex,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam pernyataan tertulis Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

    Daftar Lima Perusahaan Perkebunan Sawit yang Jadi Tersangka
    Selain PT Darmex Plantations, Tim Penyidik juga menetapkan lima perusahaan lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yaitu:

    PT Kencana Amal Tani
    PT Banyu Bening Utama
    PT Panca Agro Lestari
    PT Seberida Subur
    PT Palma Satu

    Lima perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dan pengolahan hasilnya di lahan kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan.

    Hasil korupsi dari penguasaan dan pengelolaan lahan ilegal tersebut dialihkan ke PT Darmex Plantations, yang kemudian disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex. Penyitaan uang Rp288 miliar dilakukan pada 25 November 2024, sebagai langkah hukum untuk mengamankan barang bukti.

    Selain keenam perusahaan di atas, Tim Penyidik juga menetapkan PT Asset Pasific, sebuah holding properti dan real estate, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

    Pasal-Pasal yang Disangkakan
    PT Darmex Plantations dikenai Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Penyitaan ini menjadi langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi dan pencucian uang, khususnya di sektor perkebunan sawit. Tim Penyidik terus mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan transparan. (P-01)

     

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI