BerandaYudikatifPenyitaan Rp288 Miliar: Dugaan TPPU dalam Kasus Korupsi Perkebunan Sawit PT Duta...

Penyitaan Rp288 Miliar: Dugaan TPPU dalam Kasus Korupsi Perkebunan Sawit PT Duta Palma Group

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menyita uang tunai senilai Rp288 miliar terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi. Kasus ini melibatkan kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024, Tim Penyidik menetapkan PT Darmex Plantations sebagai tersangka korporasi. Perusahaan ini diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hasil korupsi ke rekening Yayasan Darmex,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam pernyataan tertulis Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Daftar Lima Perusahaan Perkebunan Sawit yang Jadi Tersangka
Selain PT Darmex Plantations, Tim Penyidik juga menetapkan lima perusahaan lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yaitu:

PT Kencana Amal Tani
PT Banyu Bening Utama
PT Panca Agro Lestari
PT Seberida Subur
PT Palma Satu

Lima perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dan pengolahan hasilnya di lahan kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan.

Hasil korupsi dari penguasaan dan pengelolaan lahan ilegal tersebut dialihkan ke PT Darmex Plantations, yang kemudian disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex. Penyitaan uang Rp288 miliar dilakukan pada 25 November 2024, sebagai langkah hukum untuk mengamankan barang bukti.

Selain keenam perusahaan di atas, Tim Penyidik juga menetapkan PT Asset Pasific, sebuah holding properti dan real estate, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pasal-Pasal yang Disangkakan
PT Darmex Plantations dikenai Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyitaan ini menjadi langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi dan pencucian uang, khususnya di sektor perkebunan sawit. Tim Penyidik terus mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan transparan. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Perry Warjiyo Mundur sebagai Gubernur BI, Akhiri Kepemimpinan yang Harusnya Berlangsung hingga 2028

Di saat perhatian publik masih tertuju pada arah kebijakan moneter dan stabilitas ekonomi nasional,...

Sari Yulianti: Usut Tuntas Kasus Pria Tewas Diduga Curi Ayam di Bali

Kasus tewasnya seorang pria yang diduga mencuri ayam setelah menjadi korban amuk massa di...

Wakapolri Dedi Prasetyo Berulang Tahun, Habib Aboe Sampaikan Pantun, Doa, dan Harapannya

Momentum ulang tahun menjadi kesempatan untuk memberikan apresiasi kepada para pejabat negara yang mengemban...

DPR Soroti 307 Kasus Kejahatan di Papua Tengah, Minta Polda Tingkatkan Patroli

Penguatan keamanan dan penegakan hukum menjadi sorotan dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI...

More like this

Perry Warjiyo Mundur sebagai Gubernur BI, Akhiri Kepemimpinan yang Harusnya Berlangsung hingga 2028

Di saat perhatian publik masih tertuju pada arah kebijakan moneter dan stabilitas ekonomi nasional,...

Sari Yulianti: Usut Tuntas Kasus Pria Tewas Diduga Curi Ayam di Bali

Kasus tewasnya seorang pria yang diduga mencuri ayam setelah menjadi korban amuk massa di...

Wakapolri Dedi Prasetyo Berulang Tahun, Habib Aboe Sampaikan Pantun, Doa, dan Harapannya

Momentum ulang tahun menjadi kesempatan untuk memberikan apresiasi kepada para pejabat negara yang mengemban...