BerandaYudikatifRapat Koordinasi Tim Pakem Pastikan Ketertiban dan Keamanan Menjelang Pilkada

Rapat Koordinasi Tim Pakem Pastikan Ketertiban dan Keamanan Menjelang Pilkada

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Direktur II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Basuki Sukardjono secara resmi membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Tingkat Pusat Tahun 2024 di Hotel Oakwood Suites, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Kegiatan ini mengusung tema ‘Optimalisasi Peran Tim Pakem Tingkat Pusat dalam Deteksi Dini Keberadaan Aliran Keagamaan yang Berpotensi Mengganggu Ketenteraman dan Ketertiban Umum Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024’.

“Direktur II menyoroti pentingnya peran Tim Pakem dalam mengawasi berbagai aliran kepercayaan dan keagamaan yang dapat memengaruhi ketertiban masyarakat. Pengawasan ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, serta diperkuat melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2019,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Tim Pakem mengidentifikasi berbagai aliran kepercayaan dan keagamaan di sejumlah wilayah yang memerlukan perhatian khusus. Dalam catatan Tim Pakem, sejumlah aliran keagamaan telah dimonitor untuk memastikan pembinaan dapat dilakukan secara persuasif dan edukatif.

Menjelang pilkada , Tim Pakem dituntut meningkatkan deteksi dini terhadap potensi konflik berbasis agama. Jaksa Agung Muda Intelijen mengingatkan bahwa isu agama sering dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, sehingga diperlukan kewaspadaan lebih lanjut.

Direktur II juga menekankan pentingnya peran tokoh agama dan tokoh penghayat kepercayaan dalam menjaga persatuan bangsa. Ia mengajak semua pihak untuk menanamkan nilai-nilai empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, khususnya sila ketiga Persatuan Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Selain itu, Direktur II menegaskan kembali keputusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan kampanye di tempat ibadah, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pemilu. Larangan ini bertujuan menjaga kesucian tempat ibadah serta mencegah politisasi agama yang dapat merusak harmoni masyarakat.

“Rapat koordinasi Pakem resmi dibuka dan diharapkan diskusi dalam rapat ini dapat menghasilkan solusi konkret untuk mengelola perbedaan keyakinan dan menciptakan keharmonisan dalam masyarakat,” tandas Kapuspenkum. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

BPI KPNPA RI Desak Kapolri Beri Perhatian Kasus Irjen Sofyan Nugroho: Pejabat Polri Saja Menunggu Kepastian Hukum, Bagaimana Rakyat Biasa?

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik...

FWK MENILAI KPK PENAKUT, PEMERINTAH TIDAK BOLEH ANTIKRITIK

Jakarta, Parle--Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mengingatkan KPK harus memiliki keberanian dan konsistensi dalam penegakan...

Masyarakat Kabupaten Banjar Dukung Metode PDSK Bendungan Riam Kiwa, Berharap Pembayaran Segera Cair

BANJAR, Parle – Masyarakat beserta jajaran perangkat desa di Kabupaten Banjar menyatakan dukungan penuh terhadap...

Diperlakukan Seperti Maling, Janda Tiga Anak Minta MA Periksa Juru Sita PN Tangerang Ambo Adi Manggaukang

TANGERANG, parle - Rahmawati, seorang janda dengan tiga anak, meminta Mahkamah Agung (MA) Republik...

More like this

BPI KPNPA RI Desak Kapolri Beri Perhatian Kasus Irjen Sofyan Nugroho: Pejabat Polri Saja Menunggu Kepastian Hukum, Bagaimana Rakyat Biasa?

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik...

FWK MENILAI KPK PENAKUT, PEMERINTAH TIDAK BOLEH ANTIKRITIK

Jakarta, Parle--Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mengingatkan KPK harus memiliki keberanian dan konsistensi dalam penegakan...

Masyarakat Kabupaten Banjar Dukung Metode PDSK Bendungan Riam Kiwa, Berharap Pembayaran Segera Cair

BANJAR, Parle – Masyarakat beserta jajaran perangkat desa di Kabupaten Banjar menyatakan dukungan penuh terhadap...