BerandaYudikatifPentingnya Pemahaman TPPU bagi Artis dan Pengusaha

Pentingnya Pemahaman TPPU bagi Artis dan Pengusaha

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung melalui kegiatan penerangan hukum yang diadakan Selasa (12/11/2024) di Aula Kejaksaan Agung, mengadakan diskusi terbuka tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang semakin marak di kalangan artis dan pengusaha.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N Mulyana sebagai narasumber mengungkapkan soal peran selebritas, artis, dan pelaku bisnis sebagai bagian dari jaringan pencucian uang, sebagai pelaku aktif maupun pasif.

“Beberapa artis diketahui terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, melalui penempatan aset secara langsung maupun pemanfaatan kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana. Keterlibatan mereka menimbulkan kekhawatiran terhadap upaya penyamaran asal-usul kekayaan yang tidak sah, yang berpotensi merusak tatanan ekonomi dan integritas sistem keuangan nasional,” ujar JAM-Pidum dalam pernyataan tertulis Puspenkum Kejagung, yang diterima di Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Dijelaskan, modus pencucian uang sering kali dilakukan melalui tiga tahap utama. Yakni placement yakni penempatan dana hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan. Kemudian layering berupa pengubahan bentuk atau pemindahan aset melalui transaksi keuangan yang kompleks guna mengaburkan asal-usul harta. Terakhir, integration berupa pengembalian dana yang tampak sah kepada pemiliknya agar dapat digunakan dengan aman.

Selain itu, JAM-Pidum menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor antara instansi pemerintah, perbankan, dan masyarakat luas guna mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan dan mengidentifikasi pola-pola yang tidak wajar. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran TPPU diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus memperkuat peran edukasi dan pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang di masyarakat dan akan mengedepankan langkah-langkah proaktif, untuk memutus rantai kejahatan yang melibatkan harta kekayaan ilegal,” pungkas JAM-Pidum.

Diskusi ini berlangsung dengan hangat dan interaktif antara narasumber dengan kalangan artis dan pengusaha. Melalui diskusi ini, para peserta dari kalangan artis dan pengusaha diharapkan dapat mendapatkan manfaat dan teredukasi mengenai regulasi dan aturan hukum demi mencegah praktik pencucian uang. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran...

BPI KPNPA RI Soroti Dugaan HP Ilegal di Lapas Perempuan Pekanbaru

Pekanbaru, Riau, Parle — Dugaan masih beredarnya telepon genggam (HP) ilegal di Lembaga Pemasyarakatan...

BPI KPNPA RI Desak Kapolri Beri Perhatian Kasus Irjen Sofyan Nugroho: Pejabat Polri Saja Menunggu Kepastian Hukum, Bagaimana Rakyat Biasa?

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik...

FWK MENILAI KPK PENAKUT, PEMERINTAH TIDAK BOLEH ANTIKRITIK

Jakarta, Parle--Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mengingatkan KPK harus memiliki keberanian dan konsistensi dalam penegakan...

More like this

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran...

BPI KPNPA RI Soroti Dugaan HP Ilegal di Lapas Perempuan Pekanbaru

Pekanbaru, Riau, Parle — Dugaan masih beredarnya telepon genggam (HP) ilegal di Lembaga Pemasyarakatan...

BPI KPNPA RI Desak Kapolri Beri Perhatian Kasus Irjen Sofyan Nugroho: Pejabat Polri Saja Menunggu Kepastian Hukum, Bagaimana Rakyat Biasa?

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik...