BerandaYudikatifRonald Tannur Dijebloskan ke LP Kelas Satu Surabaya di Medaeng

Ronald Tannur Dijebloskan ke LP Kelas Satu Surabaya di Medaeng

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Gregrorius Ronald Tannur, 27, terpidana kasus penganiayaan kekasihnya hingga tewas, Dini Sera Afrianti, 29. Penangkapan berlangsung di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, Minggu (27/10/2024) pukul 14.40 WIB.

“Ronald Tannur ditangkap dan dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta.

Kejati Jawa Timur dalam siaran persnya menyebut, bahwa sekitar pukul 14.10 WIB Tim Intelijen Kejati Jatim Bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya menuju rumah Ronald
Tannur di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya. Mereka tiba pukul 14.30 WIB, kemudian tim masuk ke rumah terpidana dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan untuk melakukan eksekusi.

Sekitar pukul 14.45 WIB, Ronald Tannur dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tiba sekitar 15.40 WIB. Selanjutnya Ronald Tannur dijebloskan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran...

BPI KPNPA RI Soroti Dugaan HP Ilegal di Lapas Perempuan Pekanbaru

Pekanbaru, Riau, Parle — Dugaan masih beredarnya telepon genggam (HP) ilegal di Lembaga Pemasyarakatan...

BPI KPNPA RI Desak Kapolri Beri Perhatian Kasus Irjen Sofyan Nugroho: Pejabat Polri Saja Menunggu Kepastian Hukum, Bagaimana Rakyat Biasa?

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik...

FWK MENILAI KPK PENAKUT, PEMERINTAH TIDAK BOLEH ANTIKRITIK

Jakarta, Parle--Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mengingatkan KPK harus memiliki keberanian dan konsistensi dalam penegakan...

More like this

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran...

BPI KPNPA RI Soroti Dugaan HP Ilegal di Lapas Perempuan Pekanbaru

Pekanbaru, Riau, Parle — Dugaan masih beredarnya telepon genggam (HP) ilegal di Lembaga Pemasyarakatan...

BPI KPNPA RI Desak Kapolri Beri Perhatian Kasus Irjen Sofyan Nugroho: Pejabat Polri Saja Menunggu Kepastian Hukum, Bagaimana Rakyat Biasa?

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik...