JAKARTA, PARLE.CO.ID — Tim Kejaksaan Agung yang terdiri atas perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel)bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta melakukan pemulangan subjek Red Notice.
“Terpidana perkara penipuan yang dipulangkan itu adalah Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Upaya pemulangan ini, tambah Kapuspenkum, terlaksana berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.
Diketahui, subjek Red Notice Al Naura merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
“Terpidana Al Naura diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia,” jelas Kapuspenkum.
Selanjutnya, terpidana Al Naura diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk kemudian dilakukan eksekusi. (P-01)

