BerandaYudikatifKejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan LRT

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan LRT

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana light rail transit (LRT) Provinsi Sumatera Selatan, pada Kamis (19/9/2024).

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan penetapan tiga orang sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/9/2024).

Ketiganya adalah T Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, IJH Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan SAP Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dijelaskan Kasipenkum, sebelumnya ketiga tersangka diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud. Tim penyidik selanjutnya meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Untuk tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang, dari tanggal 19 September 2024 sampai dengan 08 Oktober 2024

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 orang. Sementara kerugian negara diperkirakan Rp 1,3 triliun. Penyidik menetapkan tersangka pada tahap perencanaannya, di mana dalam tahap perencanaan ditemukan fakta hukum berupa markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut. Adanya aliran dana berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak Rp25,6 miliar.

“Penyidik telah menyita uang Rp2,088 miliar yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak. Penyidikan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berkembang, karena pada saat ini baru ditemukan fakta ditahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT,” tandas Kasipenkum Kejati Sumsel. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran...

BPI KPNPA RI Soroti Dugaan HP Ilegal di Lapas Perempuan Pekanbaru

Pekanbaru, Riau, Parle — Dugaan masih beredarnya telepon genggam (HP) ilegal di Lembaga Pemasyarakatan...

BPI KPNPA RI Desak Kapolri Beri Perhatian Kasus Irjen Sofyan Nugroho: Pejabat Polri Saja Menunggu Kepastian Hukum, Bagaimana Rakyat Biasa?

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik...

FWK MENILAI KPK PENAKUT, PEMERINTAH TIDAK BOLEH ANTIKRITIK

Jakarta, Parle--Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mengingatkan KPK harus memiliki keberanian dan konsistensi dalam penegakan...

More like this

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran...

BPI KPNPA RI Soroti Dugaan HP Ilegal di Lapas Perempuan Pekanbaru

Pekanbaru, Riau, Parle — Dugaan masih beredarnya telepon genggam (HP) ilegal di Lembaga Pemasyarakatan...

BPI KPNPA RI Desak Kapolri Beri Perhatian Kasus Irjen Sofyan Nugroho: Pejabat Polri Saja Menunggu Kepastian Hukum, Bagaimana Rakyat Biasa?

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik...