BerandaUncategorizedFirman Subagyo: Silahkan Masyarakat Menggungat PP 28 Tentang Industri Tembakau ke MA

Firman Subagyo: Silahkan Masyarakat Menggungat PP 28 Tentang Industri Tembakau ke MA

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang diturunkan ke dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, terutama pada pasal-pasal terkait Industri Hasil Tembakau, jelas merugikan masyarakat. Baik petani, industri dan pedagang kecil.

“Aturan atau hukum itu untuk terwujudnya keadilan bagi semua pihak. Tapi, PP 28 ini jelas tidak adil dan merugikan masyarakat,” kata Firman Subagyo dalam Forum Legislasi bertajuk ‘Mengkaji Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Terkait Industri Tembakau’, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Karena itu, lanjut politisi Partai Golkar ini, meminta masyarakat yang tergabung dalam asosiasi tembakau dipersilahkan menggugat PP itu ke Mahkamah Agung (MA). “Itu mekanismenya,” ujarnya lagi.

Pada prinsipnya aturan, Firman menyebut kalau kebijakan dan undang-undang yang dibuat itu tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi (UUD 1945) dan harus bisa dilaksanakan di tengah masyarakat. Sebab kalau melanggar konstitusi, maka bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan kalau PP digugat ke MA.

“Jadi seharusmya aturan itu menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu sebelum diterapkan atau diterbitkan. Atau pemerintah perlu meninjau kembali akibat banyak protes masyarakat,” tegas Firman Subagyo. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran...

BPI KPNPA RI Soroti Dugaan HP Ilegal di Lapas Perempuan Pekanbaru

Pekanbaru, Riau, Parle — Dugaan masih beredarnya telepon genggam (HP) ilegal di Lembaga Pemasyarakatan...

BPI KPNPA RI Desak Kapolri Beri Perhatian Kasus Irjen Sofyan Nugroho: Pejabat Polri Saja Menunggu Kepastian Hukum, Bagaimana Rakyat Biasa?

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik...

FWK MENILAI KPK PENAKUT, PEMERINTAH TIDAK BOLEH ANTIKRITIK

Jakarta, Parle--Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mengingatkan KPK harus memiliki keberanian dan konsistensi dalam penegakan...

More like this

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran...

BPI KPNPA RI Soroti Dugaan HP Ilegal di Lapas Perempuan Pekanbaru

Pekanbaru, Riau, Parle — Dugaan masih beredarnya telepon genggam (HP) ilegal di Lembaga Pemasyarakatan...

BPI KPNPA RI Desak Kapolri Beri Perhatian Kasus Irjen Sofyan Nugroho: Pejabat Polri Saja Menunggu Kepastian Hukum, Bagaimana Rakyat Biasa?

Jakarta, Parle – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik...