BerandaPeristiwaDidesak Kembalikan Gaji dan Tunjangan Rp140 Miliar Selama Blue Bird, Mintarsih Akan...

Didesak Kembalikan Gaji dan Tunjangan Rp140 Miliar Selama Blue Bird, Mintarsih Akan Bersurat ke Ketua DPR RI

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID– Psikiater Dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ., hingga saat ini masih terus memperjuangkan hak sahamnya di Blue Bird, agar kembali. Berbagai jalan pun ditempuhnya guna mendapatkan keadilan, termasuk bersurat ke Ketua DPR RI Puan Maharani juga Pimpinan Komisi III DPR RI, dalam waktu dekat.

Hal ini disampaikan Mintarsih kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis kemarin (5/9/2024) usai menjadi narasumber di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Langkah tersebut akan dilakukan Mintarsih, menyusul putusan yang dinilainya aneh dan sesat dari Mahkamah Agung (MA), dimana dirinya diwajibkan untuk mengembalikan gaji dan tunjangan yang diterimanya selama bekerja di perusahaan Blue Bird.

Termasuk denda dan belum lagi tudingan pencemaran nama baik, sehingga total Mintarsih didesak harus membayar Rp140 Miliar, yang juga dibebankan ke ahli waris dari Mintarsih.

“Saya akan bersurat, menyampaikan pengaduan yang saya tujukan kepada Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani dan Komisi III DPR RI, yang diantara isinya adalah pendzoliman luar biasa kepada saya,” katanya.

Mintarsih mengaku heran, bagaimana mungkin MA bisa mengeluarkan surat putusan yang isinya ia harus mengembalikan gaji, tunjangan.

“Dan tudingan pencemaran nama baik yang sebetulnya tidak pernah saya lakukan. Bahkan total keseluruhan mencapai Rp140 Miliar,” ungkap Mintarsih.

Ketika ditanyakan soal kapan surat pengaduan tersebut akan disampaikan, Mintarsih menyatakan akan bersurat dalam waktu dekat ini.

“Dalam waktu dekat ini saya akan menyampaikan surat pengaduan saya,” terangnya lagi.

Selain itu, Mintarsih menjelaskan kalau beberapa hari yang lalu ia juga telah bersurat ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), yang diantara isinya mempertanyakan apakah seseorang yang telah bekerja mengabdi, hingga ikut membesarkan perusahaan berpuluh tahun lamanya, kemudian tiba-tiba berujung gaji, tunjangan yang pernah dibayarkan diminta kembali, dan ada tudingan pencemaran nama baik.

“Saya pun hingga saat ini masih menunggu respon dari Kemenaker,” tutur Mintarsih yang juga dikenal sebagai Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK-UI) itu. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Kunjungi Kampus Warmadewa, BKSAP DPR Dorong Kolaborasi Riset dan Kebijakan Global

Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, mendorong Universitas...

PKS Dorong Rusun DKI Jadi Hunian Terpadu dan Tetap Prioritaskan MBR

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan...

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal

Pimpinan DPR RI menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU)...

KTM dan Gombong Culture Festival Dibuka, Menkop Dorong Benteng Van Der Wijck Jadi Ikon Wisata

Menteri Koperasi Ferry Juliantoro mendorong revitalisasi Benteng Van Der Wijck di Gombong, Kebumen, Jawa...

More like this

Kunjungi Kampus Warmadewa, BKSAP DPR Dorong Kolaborasi Riset dan Kebijakan Global

Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, mendorong Universitas...

PKS Dorong Rusun DKI Jadi Hunian Terpadu dan Tetap Prioritaskan MBR

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan...

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal

Pimpinan DPR RI menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU)...