DENPASAR, PARLE.CO.ID — Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, di kawasan Panjer, Denpasar Selatan, Bali, Kamis (8/8/2024).
“Buronan yang diamankan Candy Angelika Wijaya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Penangkapan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 266/Pid.B/2021/PN.Jkt.Brt tanggal 22 Juli 2021; Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 225/PID/2021/PT.DKI tanggal 29 September 2021; dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 2301/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Terpidana Candy Angelika Wijaya dinyatakan terbukti secara sah melanggar pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya, ia dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair empat bulan penjara.
“Saat diamankan, terpidana kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” tandas Kapuspenkum Kejagung. (P-01)

