BerandaUncategorizedKPAI Memandang Perlunya Pendataan Status Legalitas Daycare

KPAI Memandang Perlunya Pendataan Status Legalitas Daycare

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Menyoroti kasus penganiayaan anak di sebuah daycare -tempat penitipan anak- di Depok, Jawa Barat,
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), memandang perlunya pendataan kembali status legalitas sebuah lembaga daycare yang ada.

Desakan ini disampaikan Anggota komisioner KPAI Kawian saat menjadi narasumber dalam Dialektika Demokrasi bertema ‘Mencari Solusi Mencegah Kekerasan Terhadap Anak di Indonesia’, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/8/2024).

Sebab menurut Kawian, para pemangku kepentingan sangat penting untuk memastikan kelayakan daycare, bagaimana lingkungannya, juga sumber daya manusia (SDM) nya, terutama pengajar, guru-guru atau perawat yang diamanahi untuk mengurus dan merawat anak yang dititipi.

“Termasuk juga sarana dan prasarana, apakah sesuai yang telah ditentukan dalam peraturan,” ujar Kawian yang mengaku miris, sebab dari 110 daycare yang terdata di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, ternyata hanya 12 daycare yang memiliki izin.

Kawiyan mengatakan berarti yang lain bisa disebut abal-abal alias tidak memiliki izin resmi. Untuk itu, rekomendasi KPAI terhadap kasus Depok dan juga di tempat lainnya adalah meminta semua pemangku kepentingan untuk mendata kembali status legalitas kelembagaan daycare yang banyak tersebar di penjuru negeri.

“Ada hikmahnya juga kasus ini terbongkar sehingga pemerintah jadi mengetahui ternyata ada masalah. Dan Dinas Pendidikan Kota Depok yang kemudian melakukan sidak (inspeksi mendadak) ternyata diperoleh fakta dari 110 daycare yang ada, hanya 12 yang punya izin. Lalu bagaimana kalau di 38 provinsi,” ungkap Kawiyan.

Selain itu, lanjut dia, KPAI juga merekomendasikan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), agar membuat regulasi yang mampu melindungi anak agar terjamin rasa amannya, terjamin keselamatannya, dan ke depan daycare yang menyelenggarakan penitipan harus ramah anak.

‘Payung hukumnya ikut ke peraturan Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 itu pun sudah sudah 10 tahun peraturan itu dibuat. Dan karena sudah 10 tahun tentu banyak perkembangan, perubahan teknologi dan sebagainya maka perlu dibuat regulasi baru yang mengatur pendidikan anak usia dini termasuk di dalam daycare,” demikian Kawiyan. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

FWK MENILAI KPK PENAKUT, PEMERINTAH TIDAK BOLEH ANTIKRITIK

Jakarta, Parle--Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mengingatkan KPK harus memiliki keberanian dan konsistensi dalam penegakan...

Masyarakat Kabupaten Banjar Dukung Metode PDSK Bendungan Riam Kiwa, Berharap Pembayaran Segera Cair

BANJAR, Parle – Masyarakat beserta jajaran perangkat desa di Kabupaten Banjar menyatakan dukungan penuh terhadap...

Diperlakukan Seperti Maling, Janda Tiga Anak Minta MA Periksa Juru Sita PN Tangerang Ambo Adi Manggaukang

TANGERANG, parle - Rahmawati, seorang janda dengan tiga anak, meminta Mahkamah Agung (MA) Republik...

Kepercayaan 24 Juta Nasabah Antarkan BSI Raih Top 5 CX100 Award

Jakarta, parle— PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) masuk lima besar Grand Champion...

More like this

FWK MENILAI KPK PENAKUT, PEMERINTAH TIDAK BOLEH ANTIKRITIK

Jakarta, Parle--Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mengingatkan KPK harus memiliki keberanian dan konsistensi dalam penegakan...

Masyarakat Kabupaten Banjar Dukung Metode PDSK Bendungan Riam Kiwa, Berharap Pembayaran Segera Cair

BANJAR, Parle – Masyarakat beserta jajaran perangkat desa di Kabupaten Banjar menyatakan dukungan penuh terhadap...

Diperlakukan Seperti Maling, Janda Tiga Anak Minta MA Periksa Juru Sita PN Tangerang Ambo Adi Manggaukang

TANGERANG, parle - Rahmawati, seorang janda dengan tiga anak, meminta Mahkamah Agung (MA) Republik...