JAKARTA, PARLE.CO.ID— Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM- Pidsus) memeriksa empat orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010- 2022.
“Mereka adalah AY Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk; DA Direktur Utama PT Antam Tbk tahun 2019; LSS Direktur SDM PT Antam Tbk tahun 2019; dan SDY Pegawai PT Antam Tbk,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Dijelaskan, keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 atas nama tersangka HN dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (P-01)

