Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mengesahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU) sepanjang Tahun Sidang 2025-2026. Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut capaian tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPR dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.
Puan menyampaikan capaian legislasi tersebut dalam rapat paripurna khusus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 DPR RI, Selasa (1/9/2026).
“Sepanjang tahun sidang 2025-2026, DPR RI telah menyelesaikan 16 rancangan undang-undang menjadi undang-undang,” kata Puan.
Menurut Puan, agenda legislasi DPR tidak berhenti pada 16 RUU yang telah disahkan. Pada tahun sidang berikutnya, DPR akan melanjutkan pembahasan sejumlah RUU yang saat ini masih berada dalam berbagai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sebanyak 14 RUU saat ini berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I. Selain itu, terdapat 19 RUU yang telah ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.
DPR juga masih memiliki empat RUU yang berada dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi serta 27 RUU yang masih dalam tahap penyusunan di alat kelengkapan dewan.
Di luar agenda pembentukan undang-undang, DPR juga akan melanjutkan pembahasan terhadap delapan ratifikasi konvensi internasional.
418 Perkara Pengujian UU di Mahkamah Konstitusi
Puan juga memaparkan kinerja DPR terkait perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026, tercatat 418 perkara pengujian undang-undang. Perkara yang diputus dalam periode 15 Agustus 2025 hingga 30 Juli 2026 memiliki beragam status putusan.
Rinciannya, tiga perkara dikabulkan seluruhnya, 32 perkara dikabulkan sebagian, 105 perkara ditolak, dan 185 perkara dinyatakan tidak dapat diterima.
Selain itu, sebanyak 80 perkara dinyatakan ditarik kembali, 12 perkara dinyatakan gugur, serta satu perkara dinyatakan tidak menjadi kewenangan MK untuk diputus.
Puan menegaskan DPR berkomitmen menjaga agar produk legislasi yang dihasilkan tetap sejalan dengan konstitusi sekaligus memiliki landasan hukum yang kuat.
“DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk menghadirkan legislasi yang selaras dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memiliki kepastian hukum, memiliki basis legitimasi yang kuat, mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional,” ujar Puan.
Capaian tersebut, kata dia, menjadi bagian dari upaya DPR memastikan fungsi legislasi tidak hanya menghasilkan regulasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan mendukung arah pembangunan nasional.


