Perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah nama penting kembali menjadi sorotan publik. Di tengah proses pelimpahan perkara dari Kepolisian Republik Indonesia ke Kejaksaan Agung, muncul kejelasan mengenai status hukum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) periode 2022–2026 Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Febrie Adriansyah dan Don Ritto saat ini baru berstatus tersangka dalam satu perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri (Persero). Keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara lain yang juga sedang ditangani aparat penegak hukum.
Dalam penjelasan resminya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penegasan tersebut diperlukan untuk meluruskan informasi mengenai status hukum kedua pihak dalam tiga perkara yang dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.
Anang menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kortas Tipidkor Polri, Febrie Adriansyah dan Don Ritto hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait proses penanganan hukum perkara PT Asabri (Persero) pada periode 2020–2024.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait TPPU dan Asabri. Don Ritto juga sama,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Lebih lanjut, Anang menerangkan bahwa dalam perkara tersebut Febrie disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang. Sementara itu, Don Ritto dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Di sisi lain, terhadap dua perkara lainnya, yakni dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) pada 2023–2025 serta dugaan penyimpangan tata kelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang disebut menyebabkan pemadaman listrik pada periode 2018–2026, Anang menyebut penyidik Polri hanya menerbitkan sprindik umum.
Artinya, sprindik tersebut belum mencantumkan identitas tersangka sehingga Febrie Adriansyah maupun Don Ritto hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam dua perkara tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat (17/7/2026), Polri secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam tiga perkara yang berkaitan dengan PT Asabri, PT PLN (Persero), dan anak usaha PT Krakatau Steel.
Wakil Kepala Kortas Tipidkor Polri Brigjen Boro Windu mengatakan, tersangka yang diserahkan dalam tahap tersebut adalah advokat Don Ritto untuk perkara yang berkaitan dengan PT Asabri. Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti elektronik maupun non-elektronik sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara.
“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” ujar Boro.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada hari yang sama. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Hingga Jumat sore, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Febrie.
Dalam perkara ini, Febrie sebelumnya dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP.
Sedangkan Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


