BerandaLegislatifKasus Kematian dr. Eliza, Rieke Desak Penegakan Hukum Tanpa Impunitas

Kasus Kematian dr. Eliza, Rieke Desak Penegakan Hukum Tanpa Impunitas

Published on

spot_img

Meninggalnya seorang dokter di Nusa Tenggara Timur memicu desakan agar aparat penegak hukum tidak hanya menyelidiki penyebab kematian korban, tetapi juga menelusuri dugaan intimidasi dan tekanan psikologis yang disebut-sebut mendahului peristiwa tersebut. Kasus itu dinilai menjadi ujian bagi negara dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kesehatan sekaligus menegakkan prinsip hak asasi manusia.

A
nggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta penyelidikan atas meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha dilakukan secara independen, transparan, dan berbasis pembuktian ilmiah. Menurutnya, apabila benar terdapat tekanan psikologis maupun intimidasi yang berkontribusi terhadap kematian korban, maka peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai kematian biasa.

“Kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni merupakan tragedi kemanusiaan yang harus diusut secara tuntas, independen, dan transparan. Negara tidak boleh berhenti pada fakta korban meninggal dunia, tetapi wajib menelusuri dugaan intimidasi dan tekanan psikologis yang dialami korban saat menjalankan tugas sebagai dokter,” kata Rieke dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).
Rieke menegaskan Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk mengusut setiap dugaan perlakuan kejam maupun tindakan yang merendahkan martabat manusia setelah meratifikasi Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Karena itu, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya dugaan keterlibatan pejabat publik, termasuk oknum anggota DPRD sebagaimana berkembang di ruang publik, perkara tersebut menurutnya harus ditempatkan dalam perspektif pelanggaran hak asasi manusia, bukan semata persoalan etik atau disiplin jabatan.

“Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD menjadikan perkara ini bukan sekadar persoalan etik. Peristiwa ini harus diuji dalam perspektif hak asasi manusia serta kewajiban negara berdasarkan Convention Against Torture yang telah menjadi bagian dari hukum nasional,” ujarnya.

Ia juga meminta penyidik mengedepankan pendekatan ilmiah untuk membuktikan apakah terdapat hubungan kausal antara dugaan intimidasi, tekanan psikologis berat, dengan meninggalnya korban.

Menurut Rieke, apabila seluruh unsur pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk ketentuan mengenai penyalahgunaan kewenangan apabila melibatkan pejabat publik.

“Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum. Jika penyidikan menemukan hubungan kausal antara intimidasi, tekanan psikologis berat, dan meninggalnya korban, maka seluruh ketentuan pidana yang relevan harus diterapkan sesuai fakta hukum yang ditemukan,” katanya.

Dalam pernyataan sikapnya, Rieke mendesak Polda Nusa Tenggara Timur melakukan penyidikan secara profesional, independen, transparan, dan berbasis pembuktian ilmiah.
Ia juga meminta Kementerian HAM, Komnas HAM, serta Komnas Perempuan turun langsung melakukan investigasi dan pemantauan apabila terdapat indikasi kekerasan psikologis atau perlakuan tidak manusiawi yang diduga dilakukan oleh pejabat publik.

Selain itu, Rieke mendorong Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, dan DPR RI memperkuat sistem perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan agar terbebas dari intimidasi, kekerasan fisik maupun psikis, serta intervensi pihak mana pun saat menjalankan tugas pelayanan.

Menurutnya, perlindungan terhadap tenaga kesehatan tidak hanya berkaitan dengan keselamatan tenaga medis, tetapi juga menyangkut hak masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang aman, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.

“Tidak boleh ada impunitas bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan. Melindungi tenaga kesehatan adalah bagian dari melindungi hak asasi manusia dan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan bermartabat,” ujar Rieke.

Ia berharap penegak hukum dan seluruh lembaga negara yang memiliki mandat perlindungan hak asasi manusia menangani perkara tersebut secara serius dan independen agar kasus itu menjadi momentum memperkuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang luput dari pertanggungjawaban hukum.

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Bandanarama! Dua Lipa Hidupkan Tren ‘Headscarf’ Saat Bulan Madu, Aksesoris Wajib Musim Panas

Dua Lipa pamer gaya rambut pakai headscarf & bandana selama bulan madu di Italia....

Dobrak Aturan K-Pop: Kisah Katseye Melawan Rasa Sakit, Kebebasan Queer, hingga Misteri Hiatus Manon

Terbentuk lewat sistem K-Pop, Katseye kini sukses mendobrak batasan musik global. Simak perjuangan, luka...

Lebih dari Sekadar Pakaian: Mengulas 250 Tahun Evolusi Fashion Amerika yang Mengubah Dunia

Fashion adalah cermin sejarah. Simak perjalanan 25 dekade evolusi gaya Amerika (US Style), transformasi...

Manjakan Mata! Ini 10 Hotel dengan City View dan Rooftop Pool Paling Spektakuler di Singapura 2026

Cari hotel dengan pemandangan kota terbaik di Singapura untuk liburan 2026? Ini rekomendasi 10...

More like this

Bandanarama! Dua Lipa Hidupkan Tren ‘Headscarf’ Saat Bulan Madu, Aksesoris Wajib Musim Panas

Dua Lipa pamer gaya rambut pakai headscarf & bandana selama bulan madu di Italia....

Dobrak Aturan K-Pop: Kisah Katseye Melawan Rasa Sakit, Kebebasan Queer, hingga Misteri Hiatus Manon

Terbentuk lewat sistem K-Pop, Katseye kini sukses mendobrak batasan musik global. Simak perjuangan, luka...

Lebih dari Sekadar Pakaian: Mengulas 250 Tahun Evolusi Fashion Amerika yang Mengubah Dunia

Fashion adalah cermin sejarah. Simak perjalanan 25 dekade evolusi gaya Amerika (US Style), transformasi...