BerandaLegislatifDPR Mulai Bahas RUU Daerah Kepulauan, Graal Taliawo: Harapan Baru Percepat Pembangunan...

DPR Mulai Bahas RUU Daerah Kepulauan, Graal Taliawo: Harapan Baru Percepat Pembangunan Wilayah Maritim

Published on

spot_img

Penantian hampir satu dekade untuk menghadirkan payung hukum khusus bagi daerah berciri kepulauan, akhirnya memasuki babak baru. DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan, sebuah regulasi yang diharapkan mampu mengurangi kesenjangan pembangunan di wilayah-wilayah maritim Indonesia yang selama ini dinilai tertinggal akibat tantangan geografis, keterbatasan fiskal, dan minimnya konektivitas.

Pembahasan perdana RUU tersebut disambut positif oleh Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI. Menurutnya, regulasi ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat kewenangan pemerintah daerah sekaligus meningkatkan kapasitas fiskal wilayah kepulauan agar mampu mengelola sumber daya kelautan secara lebih optimal.

“RUU ini diharapkan memberikan kemampuan fiskal yang lebih mandiri bagi daerah kepulauan sehingga mampu mengatasi persoalan pembangunan di wilayahnya sekaligus memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan nasional,” ujar Graal, dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, gagasan pembentukan RUU Daerah Kepulauan telah diperjuangkan sejak 2017. Selama itu pula DPD RI secara konsisten memasukkan regulasi tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Pada Prolegnas 2025, RUU Daerah Kepulauan bahkan menjadi satu-satunya usulan legislasi inisiatif DPD RI,” sebutnya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Barends, dalam kesempatan terpisah mengapresiasi konsistensi DPD RI yang terus memperjuangkan regulasi tersebut selama tiga periode keanggotaan parlemen.

“DPD selama tiga periode masa legislatif berturut-turut selalu mengusulkan RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas. Semoga pada periode ini RUU yang ditunggu masyarakat daerah kepulauan dapat disahkan,” kata Mercy.

RUU tersebut ditujukan untuk memberikan perhatian khusus kepada sejumlah provinsi berciri kepulauan, yakni Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Papua Barat Daya, dan Sulawesi Barat.

Menurut DPD RI, daerah-daerah tersebut masih menghadapi ketimpangan pembangunan dibandingkan wilayah lain di Indonesia. Karakteristik geografis yang didominasi laut membuat biaya pembangunan, distribusi layanan publik, serta konektivitas menjadi lebih mahal dan kompleks.

Kondisi tersebut juga tercermin pada sejumlah indikator kesejahteraan, termasuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM), yang di beberapa daerah masih berada di bawah rata-rata nasional.

Melalui RUU ini, DPD RI mendorong hadirnya kebijakan afirmatif yang memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk mengelola potensi kelautan dan perikanan sebagai motor pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, dalam rapat kerja tripartit yang berlangsung di Gedung DPR RI pada Kamis (25/6/2026), seluruh fraksi di DPR menyatakan dukungan agar pembahasan RUU dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

DPR menilai paradigma pembangunan nasional selama ini masih didominasi pendekatan berbasis daratan sehingga belum sepenuhnya menjawab kebutuhan wilayah kepulauan. Karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu memperkuat konektivitas antarpulau, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mempercepat pemerataan pembangunan.

Meski demikian, DPR mengingatkan agar substansi RUU tetap diselaraskan dengan berbagai undang-undang yang telah berlaku sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun regulasi.

Pemerintah melalui Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, juga menyatakan memahami kebutuhan daerah berciri kepulauan untuk memperoleh dukungan kebijakan yang lebih adaptif. Menurutnya, pemerintah selama ini telah memberikan berbagai bentuk dukungan, termasuk melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Namun, penyusunan RUU tetap harus memperhatikan harmonisasi dengan sistem hukum yang telah berjalan.

Lebih jauh, Graal berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mengawal proses legislasi hingga pengesahan. Menurutnya, regulasi tersebut bukan sekadar perubahan administratif, melainkan langkah strategis untuk menghadirkan keadilan pembangunan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan.

“Masih ada puluhan juta masyarakat di daerah kepulauan yang belum menikmati hak-haknya secara memadai. Akselerasi pembahasan RUU ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan keadilan dan meningkatkan kualitas hidup seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali,” tegas Graal lagi.

Setelah rapat perdana, proses legislasi akan berlanjut dengan penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Pemerintah dan DPR RI. Tahapan berikutnya mencakup pembahasan bersama serta penyerapan aspirasi publik sebelum RUU memasuki proses pengambilan keputusan.

Apabila disahkan menjadi undang-undang, RUU Daerah Kepulauan diharapkan menjadi fondasi baru dalam memperkuat desentralisasi, meningkatkan kapasitas fiskal daerah, mempercepat pembangunan wilayah maritim, serta menghadirkan pemerataan pembangunan bagi jutaan warga yang tinggal di kawasan kepulauan Indonesia, demikian Graal Taliawo.

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Soroti 113 Ribu Calon Mahasiswa Gagal Daftar Ulang, Reni Astuti Minta UKT Lebih Adil

Lonjakan jumlah calon mahasiswa yang batal melanjutkan kuliah meski telah dinyatakan lolos seleksi nasional...

DPRD Desak Percepatan Penataan RW Kumuh di Jakarta, Jangan Terkendala Anggaran

Ambisi Jakarta untuk bertransformasi menjadi kota global dinilai masih dibayangi persoalan mendasar yang belum...

Gelombang Panas Ekstrem di Prancis Tewaskan Sekitar 1.000 Orang, Krisis Kesehatan Meluas ke Eropa

Gelombang panas ekstrem yang menyapu Eropa mulai menunjukkan dampak paling mematikannya. Di Prancis, lonjakan...

Mengenang Kiprah KH. M Dahlan: Buku ‘Urat Nadi Perlawanan Menjaga Nalar Arus Bawah’ Resmi Diluncurkan di Cikarang

Buku biografi KH. M Dahlan (Abah Dahlan), tokoh pejuang Islam asal Bekasi, resmi diluncurkan....

More like this

Soroti 113 Ribu Calon Mahasiswa Gagal Daftar Ulang, Reni Astuti Minta UKT Lebih Adil

Lonjakan jumlah calon mahasiswa yang batal melanjutkan kuliah meski telah dinyatakan lolos seleksi nasional...

DPRD Desak Percepatan Penataan RW Kumuh di Jakarta, Jangan Terkendala Anggaran

Ambisi Jakarta untuk bertransformasi menjadi kota global dinilai masih dibayangi persoalan mendasar yang belum...

Gelombang Panas Ekstrem di Prancis Tewaskan Sekitar 1.000 Orang, Krisis Kesehatan Meluas ke Eropa

Gelombang panas ekstrem yang menyapu Eropa mulai menunjukkan dampak paling mematikannya. Di Prancis, lonjakan...