BerandaLegislatifPenyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung, Habib Aboe: Terapkan Pasal Berlapis ke...

Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung, Habib Aboe: Terapkan Pasal Berlapis ke Pelaku

Published on

spot_img

Dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan muda di Kota Bandung, memicu perhatian publik setelah korban ditemukan dalam kondisi luka berat di rumah sakit usai dilaporkan hilang selama bertahun-tahun. Kasus yang menyisakan pertanyaan besar tentang perlindungan korban kekerasan itu kini menjadi sorotan kalangan legislatif dan aparat penegak hukum.

Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, mengecam keras dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTT, perempuan berusia 29 tahun asal Antapani, Kota Bandung. Korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung setelah diduga disekap oleh kekasihnya selama sekitar tiga tahun.

Habib Aboe meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengusut kasus tersebut secara menyeluruh serta memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan tanpa intervensi dan tanpa kompromi.

“Ini adalah tindakan yang sangat biadab dan melampaui batas kemanusiaan. Menyekap seseorang selama tiga tahun dan menganiayanya hingga mengalami luka berat pada kepala dan wajah bukan sekadar tindak penganiayaan biasa, melainkan kejahatan serius terhadap martabat dan kemerdekaan manusia,” kata Aboe Bakar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Politikus yang duduk di Komisi III DPR RI itu mengapresiasi langkah awal Polda Jawa Barat yang telah menerima laporan keluarga korban. Namun, menurutnya, proses penyidikan harus dilakukan secara cepat dan komprehensif guna memastikan pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia meminta penyidik menerapkan pasal-pasal yang relevan secara berlapis, termasuk dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang atau penyekapan yang mengakibatkan luka berat, serta pasal terkait penganiayaan berat.

“Saya meminta Kapolda Jabar dan seluruh jajaran penyidik mengawal penuh kasus ini. Terapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar mantan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu lagi.

Pentingnya Perlindungan Terhadap Korban

Selain menyoroti aspek penegakan hukum, Habib Aboe juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban. Menurut dia, dampak yang dialami YTT tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang kemungkinan telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif akibat sejumlah luka serius pada bagian kepala, wajah, dan kaki. Karena itu, ia meminta pemerintah dan lembaga terkait memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis serta layanan pemulihan yang memadai.

“Korban harus mendapatkan perlindungan fisik secara maksimal dan pendampingan psikologis yang intensif. Komisi III DPR RI akan terus memantau perkembangan kasus ini agar proses hukum berjalan transparan dan korban memperoleh keadilan,” kata Legislator PKS dari Dapil Kalimantan Selatan I tersebut.

Kasus tersebut sebelumnya terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp yang menginformasikan bahwa YTT berada di Instalasi Gawat Darurat RSHS Bandung dalam kondisi mengalami sejumlah luka. Informasi itu mengakhiri pencarian keluarga terhadap korban yang disebut telah menghilang tanpa kabar selama sekitar tiga tahun.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, telah mengonfirmasi adanya laporan dugaan penyekapan dan penganiayaan berat tersebut. Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban diduga kehilangan kebebasannya selama bertahun-tahun dan mengalami kekerasan yang berujung pada luka serius.

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Dewi Asmara Minta LPSK Proaktif Lindungi Korban Penculikan di Bandung, Jangan Tunggu Laporan

Kasus dugaan penculikan dan penyekapan seorang perempuan selama tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa...

Resmi Dilantik Ahmad Muzani, Adela Kanasya Adies Jadi Anggota PAW MPR RI Gantikan Adies Kadir

Ketua MPR RI Ahmad Muzani resmi melantik Adela Kanasya Adies sebagai anggota PAW...

Gerak Cepat Istana: Presiden Prabowo Panggil Rosan Roeslani, Brian Yuliarto, hingga Dirut PLN Senin Siang

Presiden Prabowo Subianto memanggil jajaran menteri dan Dirut PLN ke Istana. Bahas isu...

Komisi II DPR Soroti Ruang Publik Modern: Demokrasi Beri Hak Bicara, tapi Tidak Menjamin Penggunaannya dengan Baik

Anggota Komisi II DPR Azis Subekti mengingatkan pentingnya adab dan tabayyun di media sosial...

More like this

Dewi Asmara Minta LPSK Proaktif Lindungi Korban Penculikan di Bandung, Jangan Tunggu Laporan

Kasus dugaan penculikan dan penyekapan seorang perempuan selama tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa...

Resmi Dilantik Ahmad Muzani, Adela Kanasya Adies Jadi Anggota PAW MPR RI Gantikan Adies Kadir

Ketua MPR RI Ahmad Muzani resmi melantik Adela Kanasya Adies sebagai anggota PAW...

Gerak Cepat Istana: Presiden Prabowo Panggil Rosan Roeslani, Brian Yuliarto, hingga Dirut PLN Senin Siang

Presiden Prabowo Subianto memanggil jajaran menteri dan Dirut PLN ke Istana. Bahas isu...