BerandaPeristiwaRoy Suryo dan Dokter Tifa Diamankan Polisi, Tim Hukum Pertanyakan Dasar Penangkapan

Roy Suryo dan Dokter Tifa Diamankan Polisi, Tim Hukum Pertanyakan Dasar Penangkapan

Published on

spot_img

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo Notodiprojo serta akademisi Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026). Penangkapan terhadap keduanya, terkait perkara dugaan penyebaran informasi dan tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang oleh penyidik dikaitkan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran terkait dokumen elektronik dalam polemik ijazah tersebut.

Penangkapan tersebut menuai keberatan dari tim kuasa hukum yang menilai langkah aparat tidak diperlukan karena kedua pihak dinilai selama ini kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengatakan kliennya ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya. Menurutnya, pada waktu yang hampir bersamaan, penyidik juga mengamankan Dokter Tifa dalam rangkaian penanganan perkara yang sama.

Petrus menyebut tim hukum mempertanyakan dasar tindakan penangkapan tersebut. Ia menilai Roy Suryo tidak pernah menghambat proses penyidikan dan selalu memenuhi kewajiban hukum yang ditetapkan penyidik, termasuk menjalani wajib lapor.

“Penangkapan ini kami nilai tidak mencerminkan prinsip penegakan hukum yang beradab. Klien kami selama ini bersikap kooperatif, bahkan selalu memenuhi kewajiban lapor. Karena itu, seharusnya cukup dengan pemanggilan, bukan tindakan upaya paksa berupa penangkapan,” kata Petrus dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat (19/6/2026).

Tim hukum berpendapat bahwa langkah penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai proporsionalitas penegakan hukum dalam perkara tersebut. Mereka juga mengaku melihat adanya indikasi kepentingan di luar aspek hukum dalam penanganan kasus, meski belum menyampaikan bukti atau rincian lebih lanjut terkait dugaan tersebut.

Seiring dengan perkembangan kasus, tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan apabila penyidik memutuskan untuk menahan kedua pihak. Mereka juga mengajak sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, dan aktivis untuk memberikan dukungan moral serta menjadi penjamin dalam proses pengajuan penangguhan penahanan.

Hingga Jumat siang, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penangkapan, status hukum terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa, maupun kemungkinan penahanan terhadap keduanya.

Redaksi masih menunggu konfirmasi dan penjelasan resmi dari pihak kepolisian guna memperoleh informasi yang berimbang terkait perkembangan perkara tersebut.

Latest articles

Pemadaman Listrik Bergilir Meluas di Pulau Jawa, Komisi VI DPR Semprot PLN: Rakyat Butuh Jaminan, Bukan Teori!

Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam mengkritik keras PLN terkait pemadaman listrik bergilir yang...

Kumpulkan Direksi Bank Pelat Merah, Presiden Prabowo Tegaskan Himbara Jangan Hanya Kejar Laba, Harus Berpihak pada UMKM

Presiden Prabowo Subianto kumpulkan direksi Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI. Tegaskan peran...

DPR, OJK, dan Direksi Baru BEI Sepakat Percepat Reformasi Tata Kelola Pasar Modal

Pimpinan DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan jajaran direksi baru Bursa Efek Indonesia...

Dobrak Pasar Global, Honor 600 Smart 5G Resmi Debut: Bawa Baterai Monster 7.700mAh dan Chipset Snapdragon 4 Gen 4 Pertama di Dunia

Honor resmi merilis Honor 600 Smart 5G secara global. Mengusung baterai raksasa 7.700mAh, layar...

More like this

Pemadaman Listrik Bergilir Meluas di Pulau Jawa, Komisi VI DPR Semprot PLN: Rakyat Butuh Jaminan, Bukan Teori!

Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam mengkritik keras PLN terkait pemadaman listrik bergilir yang...

Kumpulkan Direksi Bank Pelat Merah, Presiden Prabowo Tegaskan Himbara Jangan Hanya Kejar Laba, Harus Berpihak pada UMKM

Presiden Prabowo Subianto kumpulkan direksi Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI. Tegaskan peran...

DPR, OJK, dan Direksi Baru BEI Sepakat Percepat Reformasi Tata Kelola Pasar Modal

Pimpinan DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan jajaran direksi baru Bursa Efek Indonesia...