Komisi XI DPR RI menyetujui usulan pagu indikatif Lembaga Kebijaka Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebesar Rp127,3 miliar untuk tahun anggaran mendatang. Persetujuan tersebut dibarengi dengan dorongan agar LKPP terus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekaligus meningkatkan partisipasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam belanja negara.
A
nggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menilai penguatan tata kelola pengadaan menjadi semakin penting di tengah tingginya perhatian publik terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya pada program-program prioritas pemerintah.
“Komisi XI mendukung semangat LKPP dalam mendorong perbaikan tata kelola belanja pengadaan. Dalam beberapa waktu terakhir, perhatian masyarakat terhadap proses pengadaan semakin besar, terutama terkait pelaksanaan program-program prioritas Presiden. Karena itu, LKPP diharapkan terus memberikan pendampingan dan masukan yang konstruktif guna memastikan program-program tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran,” kata Puteri dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Selain aspek tata kelola, Puteri juga menyoroti tren penurunan keterlibatan UMKM dalam belanja pengadaan pemerintah. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius mengingat UMKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, porsi keterlibatan UMKM dalam belanja pengadaan pemerintah pada tahun 2025 tercatat sebesar 36,93 persen, lebih rendah dibandingkan capaian tahun-tahun sebelumnya yang sempat berada di atas 40 persen.
“Penurunan ini perlu dikaji lebih mendalam. Harus diketahui apakah penyebabnya berasal dari perubahan pola belanja pemerintah, keterbatasan kapasitas UMKM, atau masih adanya hambatan dalam proses pengadaan. Evaluasi yang komprehensif diperlukan agar partisipasi UMKM dapat kembali meningkat,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan menegaskan bahwa lembaganya terus mengawal implementasi kebijakan yang mewajibkan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah mengalokasikan sedikitnya 40 persen belanja pengadaan kepada produk usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Menurut Iwan, upaya tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Hingga tahun 2026, realisasi belanja pengadaan untuk usaha mikro dan kecil telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah.
“Realisasi belanja untuk UMK pada tahun 2026 mencapai 43,54 persen, melampaui target minimal 40 persen. Capaian ini juga lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun 2025 yang berada pada level 36,93 persen. Kami berharap tren positif ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang,” kata Iwan.
Puteri menambahkan, pembenahan tata kelola pengadaan tidak hanya bertujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran, tetapi juga memastikan belanja pemerintah mampu mendukung percepatan pelaksanaan Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN).
Menurut dia, sistem pengadaan yang lebih transparan, terukur, dan berbasis kebutuhan akan membantu pemerintah memetakan prioritas belanja secara lebih efektif, sehingga setiap rupiah anggaran dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
“Perbaikan tata kelola pengadaan harus mampu mendukung pemerintah dalam memetakan kebutuhan secara lebih tepat dan terukur, terutama untuk pengadaan yang berkaitan langsung dengan program-program prioritas nasional,” ujar Puteri.
