Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU Perubahan UU P2SK menjadi undang-undang. Simak 15 poin krusial mulai dari kripto, asuransi, hingga judi online.
Rapat Paripurna DPR RI secara resmi mengetok palu persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU P2SK dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang langsung dijawab kompak “setuju” oleh para legislator yang hadir di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Sebelum keputusan krusial ini diambil, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal memaparkan bahwa Panitia Kerja (Panja) telah menyisir total 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disodorkan oleh pemerintah. Dari ribuan usulan tersebut, tercatat ada 15 materi muatan perubahan besar yang akan merombak wajah arsitektur keuangan di Indonesia.
15 Poin Krusial Perubahan UU P2SK
-
Penguatan Status LPS: Menegaskan posisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai badan hukum dan lembaga negara yang independen.
-
Perluasan Wewenang OJK: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini resmi mengawasi dan mengatur pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, hingga bursa mineral dan komoditas strategis.
-
Mandat Baru Bank Indonesia (BI): Penguatan tujuan BI agar bauran kebijakannya selalu kondusif bagi pertumbuhan sektor riil, disertai akuntabilitas anggaran tahunan yang lebih ketat.
-
Edukasi Inklusif: Kewajiban baru bagi LPS, OJK, dan BI untuk melakukan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan secara inklusif.
-
Relaksasi UMKM & Perbankan: Perluasan usaha bank umum/syariah, penyesuaian penanganan piutang macet bagi UMKM, serta penyusunan peta jalan (roadmap) konsolidasi perbankan.
-
Demutualisasi BEI: Penguatan pasar modal melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia demi mendongkrak kepercayaan investor global dan lokal.
-
Aturan Transfer Margin: Penambahan regulasi transfer margin di pasar keuangan dengan mekanisme pengalihan hak milik (transfer of title).
-
Penguatan Industri Kripto: Regulasi ketat aset kripto guna meningkatkan daya tarik investasi dan kontribusinya pada ekonomi nasional.
-
Mekanisme Penjaminan Polis Asuransi: LPS kini memiliki hak opsi/pilihan untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan perusahaan asuransi yang bermasalah.
-
Asuransi Kecelakaan Tunggal: Penyempurnaan dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas agar mengover kecelakaan tunggal secara lebih optimal.
-
Ganti Rugi Sektor Keuangan: Penyelarasan mekanisme penyelidikan, penyidikan, dan keadilan restoratif (restorative justice) di sektor jasa keuangan dengan KUHAP.
-
Penyehatan Bank Efisien: Penyesuaian regulasi bank dalam penyehatan dan periode penempatan dana oleh LPS.
-
Satgas Antijudi dan Investasi Ilegal: Pembentukan satuan tugas khusus untuk menyikat kegiatan usaha tanpa izin, perlindungan konsumen, hingga memutus rantai inovasi teknologi finansial yang terindikasi digunakan untuk perjudian (judi online).
-
Bursa Komoditas Strategis: Pengaturan komprehensif mengenai bursa mineral dan komoditas.
-
Pusat Finansial Internasional: Pengamanatan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (Indonesia International Financial Center).
“Semoga UU P2SK ini menjadi ikhtiar bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi sektor keuangan demi masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” harap Hekal.
Analisis: Babak Baru Perlindungan Konsumen dan Benteng Finansial
Pengesahan jilid baru UU P2SK ini bukan sekadar urusan regulasi makro bagi para bankir, melainkan membawa dampak langsung bagi dompet dan keamanan finansial masyarakat Indonesia:
1. Perang Total Melawan Finansial Gelap (Judi Online & Investasi Bodong)
Poin ke-13 mengenai pembentukan Satgas yang secara spesifik menyasar pemanfaatan teknologi finansial untuk perjudian adalah jawaban regulasi yang sangat dinanti masyarakat. Di tengah maraknya jeratan judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang merusak struktur sosial-ekonomi keluarga di Indonesia, undang-undang ini memberikan taji hukum yang lebih tajam bagi aparat untuk memblokir, melacak, dan menindak ekosistem keuangan yang memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.
2. Angin Segar Pengguna Jalan dan Nasabah Asuransi
Bagi masyarakat awam, poin mengenai pertanggungan kecelakaan tunggal oleh dana wajib kecelakaan lalu lintas merupakan lompatan besar dalam perlindungan sosial. Di sisi lain, diperjelasnya peran LPS dalam penjaminan polis asuransi memberikan kepastian hukum yang kokoh. Setelah trauma kolektif publik terhadap kasus-kasus gagal bayar asuransi besar di masa lalu, kehadiran LPS sebagai penyelamat (atau pengeksekusi) perusahaan asuransi nakal akan mengembalikan public trust terhadap industri proteksi nasional.
3. Kripto Masuk Arus Utama, Karbon Menuju Masa Depan
Dengan masuknya aset kripto dan bursa karbon ke dalam radar pengawasan ketat OJK, pemerintah Indonesia secara resmi mengakui komoditas digital dan hijau ini sebagai pilar ekonomi masa depan. Langkah ini memberikan perlindungan hukum bagi para trader kripto lokal agar terhindar dari platform penipuan, sekaligus mempersiapkan Indonesia menjadi pemain utama dalam perdagangan karbon global guna merealisasikan target emisi bersih (net zero emission). Source
