Mantan Wamenaker Immanuel “Noel” Ebenezer mengakui bersalah dalam sidang duplik kasus pemerasan sertifikat K3 dan gratifikasi. Simak rincian alirannya di sini.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, menegaskan sikapnya untuk tidak lari dari tanggung jawab hukum terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi.
Hal tersebut disampaikan Noel saat membacakan nota duplik atau tanggapan terhadap replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Di depan majelis hakim, ia secara terbuka mengakui kekeliruannya.
“Saya benar-benar terpukul dalam hal ini dan memang saya bersalah,” ungkap Noel dalam persidangan.
Kendati mengakui kesalahan, mantan aktivis ini berharap majelis hakim dapat memberikan pertimbangan kebijaksanaan secara hukum atas vonis yang akan dijatuhkan nanti. Ia menilai bahwa argumen serta bukti yang dihadirkan oleh tim advokatnya sepanjang persidangan telah memenuhi standar keadilan yang ia butuhkan. Noel pun turut menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas jalannya dinamika persidangan.
“Saya menghormati kerja kawan-kawan JPU,” tambahnya.
Tuntutan Pidana dan Gurita Korupsi Massal di Kemenaker
Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan berat kepada Noel dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Dalam berkas dakwaan, Noel dinilai terbukti melakukan pemerasan bersama-sama dengan 10 terdakwa lainnya terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 di lingkungan Kemenaker dengan total nilai pemerasan mencapai Rp6,52 miliar. Beberapa nama pemohon yang menjadi korban pemerasan di antaranya adalah Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, hingga Sri Enggarwati.
Daftar tuntutan penjara dan beban uang pengganti untuk 10 terdakwa lainnya dalam klaster korupsi massal ini meliputi:
-
Hery Sutanto: Tuntutan 7 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp4,73 miliar.
-
Irvian Bobby Mahendro Putro: Tuntutan 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp60,32 miliar.
-
Subhan: Tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp5,8 miliar.
-
Gerry Aditya Herwanto Putra: Tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp13,26 miliar.
-
Sekarsari Kartika Putri: Tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp42,67 miliar.
-
Anitasari Kusumawati: Tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp14,49 miliar.
-
Supriadi: Tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp19,81 miliar.
-
Fahrurozi: Tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp233,01 juta.
-
Temurila & Miki Mahfud: Masing-masing dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Secara spesifik, dari total hasil pemerasan yang disidangkan bersamaan, Noel disebut diuntungkan senilai Rp70 juta. Sisa aliran dana lainnya mengalir bervariasi menguntungkan para terdakwa lain serta sejumlah nama pejabat/ASN, termasuk pejabat struktural seperti Ida Rochmawati (Rp652,24 juta), Haiyani Rumondang (Rp381,28 juta), dan Sunardi Manampiar Sinaga (Rp288,17 juta).
Dakwaan Gratifikasi dan Motor Mewah
Selain perkara pemerasan kepengurusan lisensi, Noel juga dijerat atas dugaan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai Wamenaker. Total gratifikasi yang diduga diterimanya mencapai Rp3,36 miliar tunai beserta satu unit sepeda motor mewah Ducati Scrambler berwarna biru dongker yang bersumber dari ASN Kemenaker dan pihak swasta.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, eks Wamenaker ini diancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Analisis: Menakar Dampak Korupsi K3 terhadap Keselamatan Pekerja Indonesia
Kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat teras Kementerian Ketenagakerjaan ini memberikan pukulan telak bagi iklim ketenagakerjaan di Indonesia. Berikut beberapa poin analisis krusialnya:
1. Komodifikasi Keselamatan Kerja yang Membahayakan Nyawa
Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan sekadar urusan formalitas administratif di atas kertas. Lisensi K3 merupakan benteng pertahanan utama untuk memastikan kelayakan prosedur kerja demi mencegah kecelakaan fatal yang mengancam nyawa buruh dan pekerja di pabrik, proyek konstruksi, hingga area pertambangan. Ketika pengurusan sertifikat ini dijadikan objek pemerasan dan transaksional, maka esensi pengawasan mutu K3 otomatis runtuh. Perusahaan yang tidak layak bisa saja lolos uji hanya karena membayar pungutan, yang pada akhirnya mempertaruhkan keselamatan fisik pekerja di lapangan.
2. Korupsi Sistemik Berjemaah (Sektor Sektoral)
Hadirnya 10 terdakwa lain serta terseretnya nama-nama ASN dan pejabat di lingkungan Kemenaker menunjukkan bahwa praktik pungli dan pemerasan ini tidak berdiri sendiri, melainkan sudah bersifat sistemik dan struktural. Skema pembagian jatah keuntungan yang sangat mendetail mencerminkan adanya pemufakatan jahat yang rapi. Pembenahan total pasca-kasus ini mutlak diperlukan, salah satunya melalui digitalisasi penuh dan pemangkasan birokrasi tatap muka dalam permohonan lisensi K3 agar tidak ada celah bagi oknum untuk melakukan pemerasan.
3. Ironi Penegakan Hukum dan Efek Jera Jabatan Publik
Sikap proaktif Noel yang mengakui kesalahan dalam sidang duplik patut dicatat sebagai langkah kooperatif di persidangan. Namun, penerimaan gratifikasi berupa aset mewah seperti motor Ducati dan uang miliaran rupiah dari bawahannya (ASN) menggarisbawahi rapuhnya integritas pejabat publik di instansi yang mengurusi hajat hidup tenaga kerja. Mengingat krusialnya peran Kemenaker dalam menjaga stabilitas industri dan perlindungan pekerja lokal, pemulihan aset negara (asset recovery) melalui tuntutan uang pengganti dan hukuman yang setimpal menjadi harga mati demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap netralitas penegak regulasi ketenagakerjaan. Source

