BerandaLegislatifKomisi III DPR Agendakan Rapat Bahas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual 'Syekh AM'...

Komisi III DPR Agendakan Rapat Bahas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual ‘Syekh AM’ pada 2 April

Published on

spot_img

Komisi III DPR RI agendakan RDPU bahas kasus dugaan pelecehan seksual oleh Syekh AM. Habiburokhman tegaskan pelaku bukan Ustaz Solmed atau Ustaz Syam.

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Komisi III DPR RI bergerak cepat merespons kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang ustadz sekaligus juri lomba tahfidz di televisi berinisial Syekh AM. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendalami kasus tersebut.

Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 2 April 2026 mendatang. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan legislatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami berharap rapat dengar pendapat umum tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku dan mendatangkan keadilan bagi para korban secepat-cepatnya,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Dalam keterangannya, Habiburokhman memberikan klarifikasi penting guna meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa sosok terduga pelaku berinisial Syekh AM ini bukanlah Ustaz Soleh Mahmud (Solmed) maupun Ustaz Syamsuddin Nur Makka (Ustaz Syam).

“Jadi, bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh,” tegasnya untuk mengakhiri spekulasi liar di media sosial yang sempat menyudutkan sejumlah pemuka agama lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan aksi pelecehan seksual ini disinyalir telah terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sekitar tahun 2017 hingga 2025.

Guna mendapatkan gambaran yang komprehensif, Komisi III akan mengundang sejumlah pihak dalam RDPU tersebut, di antaranya:

  • Perwakilan korban beserta tim kuasa hukumnya.

  • Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

  • Satuan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Mabes Polri.

Kehadiran pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai sejauh mana progres penyidikan yang telah dilakukan terhadap terduga pelaku. Komisi III berkomitmen untuk memastikan tidak ada hambatan dalam penegakan hukum bagi para korban kejahatan seksual ini.

Sumber: ANTARA News

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Hetifah Sjaifudian Minta Penjelasan Lengkap Soal Dasar Hukum Universitas Republik Indonesia

Rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) memasuki babak baru, setelah Komisi X DPR RI...

Kematian Sutrimo Jadi Sorotan, Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Ungkap Fakta

Meninggalnya Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),...

Andar Amin Harahap Minta Masyarakat Maksimalkan Layanan Digital ATR/BPN

Di tengah upaya pemerintah mempercepat reformasi sektor agraria, pemanfaatan layanan pertanahan yang mudah, cepat,...

Koalisi Sipil Tolak Aparat Awasi Pajak: Negara Bukan Debt Collector !

Penolakan terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak yang melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan...

More like this

Hetifah Sjaifudian Minta Penjelasan Lengkap Soal Dasar Hukum Universitas Republik Indonesia

Rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) memasuki babak baru, setelah Komisi X DPR RI...

Kematian Sutrimo Jadi Sorotan, Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Ungkap Fakta

Meninggalnya Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),...

Andar Amin Harahap Minta Masyarakat Maksimalkan Layanan Digital ATR/BPN

Di tengah upaya pemerintah mempercepat reformasi sektor agraria, pemanfaatan layanan pertanahan yang mudah, cepat,...