BerandaYudikatifKasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut: KPK Sebut Hitungan Kerugian Negara Rp1...

Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut: KPK Sebut Hitungan Kerugian Negara Rp1 Triliun Masuki Tahap Final

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024 akan segera rampung. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilaporkan tengah berada di tahap akhir dalam memfinalisasi perhitungan kerugian keuangan negara.

BPK Segera Tuntaskan Audit Penyelenggaraan Haji 2023-2024; Berkas Tersangka YCQ dan IAA Siap Melaju ke Persidangan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa hasil audit BPK menjadi kunci krusial untuk melengkapi berkas perkara sebelum masuk ke meja hijau.

“Pemeriksaan oleh BPK untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir finalisasi. Kita semua berharap nilai akhirnya segera keluar agar proses berikutnya bisa segera dilakukan,” ujar Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Saksi Maraton: Auditor BPK dan Penyidik KPK Turun Tangan

Dalam upaya mempercepat penuntasan berkas, KPK dan BPK melakukan pemeriksaan saksi secara bergantian. Budi menuturkan bahwa sejumlah saksi telah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang oleh auditor BPK guna memverifikasi aliran dana dan penyalahgunaan wewenang dalam distribusi kuota haji.

“Setelah pemeriksaan oleh auditor BPK selesai, saksi-saksi tersebut akan dilanjutkan pemeriksaannya oleh penyidik KPK,” tambahnya.

Kilas Balik: Dari Penyelidikan Hingga Penetapan Tersangka

Kasus yang menyedot perhatian publik ini bermula dari pengumuman penyidikan KPK pada Agustus 2025 lalu. Berikut adalah kronologi penting perjalanan kasus ini:

  • 9 Agustus 2025: KPK resmi menaikkan status kasus kuota haji ke tahap penyidikan.

  • 11 Agustus 2025: Penghitungan awal kerugian negara diprediksi menembus angka Rp1 triliun lebih. KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.

  • 9 Januari 2026: KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku mantan Menteri Agama dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku mantan staf khusus.

Daftar Tokoh yang Dicekal

Hingga saat ini, KPK masih memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga nama besar guna kepentingan penyidikan:

  1. Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) – Mantan Menteri Agama (Status: Tersangka).

  2. Ishfah Abidal Aziz (IAA) – Mantan Staf Khusus Menag (Status: Tersangka).

  3. Fuad Hasan Masyhur – Pemilik biro penyelenggara haji Maktour (Status: Dicegah).

Penuntasan audit BPK ini diharapkan dapat memperjelas modus operandi “permainan” kuota haji yang dinilai telah merampas hak calon jemaah haji yang sudah mengantre selama puluhan tahun. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Hotman Paris Minta Maaf kepada Insan Pers, Jelaskan Kronologi Ucapan “Punya Otak Gak Sih?”

Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers, seperti...

Yahya Zaini Desak BGN Cabut Moratorium SPPG demi Selamatkan Investasi Mitra MBG

Kebijakan moratorium Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diterapkan Badan Gizi Nasional (BGN) berdampak...

Keberadaan Koperasi Merah Putih Jangan Sampai Matikan Warung Kelontong dan UMKM Desa

Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Koperasi (Kemenkop) segera memperjelas fungsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah...

Sejarah Baru atau Dominasi Berlanjut? Mengulas Sengitnya Jalan Menuju Final Piala Dunia 2026 Antara Spanyol vs Argentina

Partai puncak Piala Dunia 2026 mempertemukan Spanyol dan Argentina. Akankah Messi cs cetak sejarah...

More like this

Hotman Paris Minta Maaf kepada Insan Pers, Jelaskan Kronologi Ucapan “Punya Otak Gak Sih?”

Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers, seperti...

Yahya Zaini Desak BGN Cabut Moratorium SPPG demi Selamatkan Investasi Mitra MBG

Kebijakan moratorium Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diterapkan Badan Gizi Nasional (BGN) berdampak...

Keberadaan Koperasi Merah Putih Jangan Sampai Matikan Warung Kelontong dan UMKM Desa

Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Koperasi (Kemenkop) segera memperjelas fungsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah...